JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sanksi administratif kepada maskapai yang melanggar tarif batas atas (TBA). Mayoritas pelangggaran itu dilakukan selama Semester II 2022.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kemenhub Maria Kristi Endah Murni mengatakan, pihaknya menemukan variasi pelanggaran tarif angkutan udara di beberapa rute yang dilayani sejumlah maskapai.
"Berupa adanya pelanggaran penetapan TBA/TBB (tarif batas bawah) maupun penetapan FS (fuel surcharge) yang melebihi ketentuan yang telah ditetapkan," kata Kristi seperti dikutip dari Antara, Minggu (26/3/2023).
"Pelanggaran TBA dan FS tersebut dominan terjadi pada rute-rute berjarak pendek dalam rentang waktu Juli-Desember 2022. Kami sudah berikan sanksi administratif kepada maskapai yang bersangkutan berupa surat peringatan yang berlaku selama 14 hari," ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelum masa surat peringatan tersebut habis, maskapai harus memperbaiki tarif yang dilanggar dan Ditjen Perhubungan Udara akan memastikan tidak terdapat pelanggaran yang sama atau berulang pada rute lainnya.
Baca Juga: Lonjakan Pemudik Capai 123 Juta Orang, Pemerintah Sediakan 14 Dermaga Bagi Pemudik Jawa-Sumatera
Apabila surat peringatan tersebut tidak diindahkan dan belum ada perbaikan, maka akan dikenakan sanksi administratif berikutnya berupa pembekuan, pencabutan dan/atau denda administrasi.
"Sebagian dari maskapai sudah melakukan perbaikan, seiring semakin baiknya perkembangan beban biaya operasi pesawat (BOP) yang didominasi oleh beban biaya avtur dan kurs rupiah terhadap dolar," ujarnya.
Ditjen Perhubungan Udara bersama Indonesia National Air Carriers Association (INACA) juga sudah melakukan kajian untuk menyempurnakan formulasi perhitungan tarif tiket pesawat kelas ekokomi.
Hal itu dilakukan untuk mendapatkan nilai keekonomian yang lebih sesuai, dengan memperhatikan kondisi harga avtur dan biaya operasional pesawat terkini dengan tetap memperhatikan azas perlindungan konsumen.
Hasilnya, TBA pada rute-rute tersebut nilai keekonomiannya sudah tidak sesuai dengan beban BOP.
INACA dan beberapa maskapai pun telah bersurat kepada Ditjen Perhubungan Udara untuk mempertimbangkan kembali adanya peninjauan ulang terhadap besaran tarif pada beberapa rute pendek tersebut.
Baca Juga: Bukan Soekarno-Hatta, Ini 3 Bandara yang Beroperasi 24 Jam Selama Periode Mudik 2023
"Kami akan terus aktif dan konsisten berkoordinasi dan berkolaborasi dengan stakeholder lainnya untuk memberikan dukungan terhadap terciptanya konektivitas nasional dan global dengan beban biaya yg paling efisien guna memperoleh tarif yang semakin terjangkau oleh masyarakat," tuturnya.
Selaku regulator penerbangan sipil, Ditjen Perhubungan Udara mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif tiket.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Penghitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang senantiasa menyeimbangkan kepentingan konsumen dan keberlangsungan usaha yang sehat bagi maskapai.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka setiap maskapai harus menetapkan tarif tiket pesawat tidak melebihi TBA atau tidak di bawah TBB beserta ketentuan tarif lainnya seperti FS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjaga momentum pemulihan penerbangan nasional.
Sementara itu, memasuki periode mudik Lebaran 2023, Kemenhub meminta tidak menaikkan harga tiket sewenang-wenang.
“Ada hal yang penting yang ingin kami sampaikan ke operator, tolong tidak menaikkan tarif sewenang-wenang,” kata Menhub Budi Karya Sumadi usai rapat terbatas soal arus mudik dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (24/3).
Baca Juga: Jamin Penjualan Tiket Mudik 2023 Transparan, KAI Minta Masyarakat Lapor jika Temukan Calo
“Kita tahu saudara-saudara kita butuh (transportasi) untuk mudik atau berlibur. Operator supaya kooperatif jangan menaikkan tarif yang berlebihan. Kita (pemerintah) ada batas atas, apabila melampaui batas atas maka kami akan tegur dengan sanksi-sanksi yang tegas,” ucapnya.
Dia mengatakan, batas atas harga tiket adalah sebuah titik jumpa agar operator mendapatkan keuntungan dan tidak mengganggu daya beli masyarakat.
“Oleh karenanya kami selalu memantau dari hari ke hari batas atas, baik itu pesawat, bus, kereta api. Itu tidak boleh dilanggar, kalau dilanggar kami akan memberikan sanksi. Kami minta operator kooperatif dan teman-teman media tolong bantu agar bisa memantau atau melakukan pengawasan terhadap harga tiket ini,” ujarnya.
Menhub juga menyampaikan potensi kenaikan jumlah pemudik secara nasional tahun ini, yaitu dari 85 juta menjadi 123 juta orang.
Untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) jumlah pemudik diperkirakan mengalami kenaikan dari 14 juta menjadi 18 juta orang.
“Artinya terjadi kenaikan 47 persen untuk nasional dan 27 persen untuk Jabodetabek,” sebutnya.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.