Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Kemenhub Sanksi Maskapai yang Langgar Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

Kompas.tv - 27 Maret 2023, 06:33 WIB
kemenhub-sanksi-maskapai-yang-langgar-tarif-batas-atas-tiket-pesawat
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sanksi administratif kepada maskapai yang melanggar tarif batas atas (TBA). Mayoritas pelangggaran itu dilakukan selama Semester II 2022. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sanksi administratif kepada maskapai yang melanggar tarif batas atas (TBA). Mayoritas pelangggaran itu dilakukan selama Semester II 2022.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kemenhub Maria Kristi Endah Murni mengatakan, pihaknya menemukan variasi pelanggaran tarif angkutan udara di beberapa rute yang dilayani sejumlah maskapai.

"Berupa adanya pelanggaran penetapan TBA/TBB (tarif batas bawah) maupun penetapan FS (fuel surcharge) yang melebihi ketentuan yang telah ditetapkan," kata Kristi seperti dikutip dari Antara, Minggu (26/3/2023).

"Pelanggaran TBA dan FS tersebut dominan terjadi pada rute-rute berjarak pendek dalam rentang waktu Juli-Desember 2022. Kami sudah berikan sanksi administratif kepada maskapai yang bersangkutan berupa surat peringatan yang berlaku selama 14 hari," ujarnya.

Ia menjelaskan, sebelum masa surat peringatan tersebut habis, maskapai harus memperbaiki tarif yang dilanggar dan Ditjen Perhubungan Udara akan memastikan tidak terdapat pelanggaran yang sama atau berulang pada rute lainnya.

Baca Juga: Lonjakan Pemudik Capai 123 Juta Orang, Pemerintah Sediakan 14 Dermaga Bagi Pemudik Jawa-Sumatera

Apabila surat peringatan tersebut tidak diindahkan dan belum ada perbaikan, maka akan dikenakan sanksi administratif berikutnya berupa pembekuan, pencabutan dan/atau denda administrasi.

"Sebagian dari maskapai sudah melakukan perbaikan, seiring semakin baiknya perkembangan beban biaya operasi pesawat (BOP) yang didominasi oleh beban biaya avtur dan kurs rupiah terhadap dolar," ujarnya.

Ditjen Perhubungan Udara bersama Indonesia National Air Carriers Association (INACA) juga sudah melakukan kajian untuk menyempurnakan formulasi perhitungan tarif tiket pesawat kelas ekokomi.

Hal itu dilakukan untuk mendapatkan nilai keekonomian yang lebih sesuai, dengan memperhatikan kondisi harga avtur dan biaya operasional pesawat terkini dengan tetap memperhatikan azas perlindungan konsumen.

Hasilnya, TBA pada rute-rute tersebut nilai keekonomiannya sudah tidak sesuai dengan beban BOP.

INACA dan beberapa maskapai pun telah bersurat kepada Ditjen Perhubungan Udara untuk mempertimbangkan kembali adanya peninjauan ulang terhadap besaran tarif pada beberapa rute pendek tersebut.

Baca Juga: Bukan Soekarno-Hatta, Ini 3 Bandara yang Beroperasi 24 Jam Selama Periode Mudik 2023




Sumber : Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x