Sementara waktu penyelenggaraan usaha pariwisata tertentu yang berada di hotel minimal bintang 4 (empat) dan area komersial serta tidak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kelab Malam - pukul 20.30-24.00 WIB. b. Diskotek - pukul 20.30-24.00 WIB.
c. Mandi Uap - pukul 11.00-23.00 WIB.
d. Rumah Pijat - pukul 11.00-23.00 WIB.
e. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00-24.00 WIB.
f. Bar/Rumah Minum yang berdiri sendiri - pukul 11.00-24.00 WIB.
g. Bar/Rumah Minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya.
Baca Juga: Penjualan Sajadah Masjid Meningkat di Bulan Ramadan
"Pemilik/penanggung jawab usaha pariwisata tertentu harus melakukan proses pembayaran (closed bill) 1 (satu) jam sebelum waktu tutup penyelenggaraan usaha," kata Pemprov DKI.
Sedangkan untuk karaoke eksekutif, jam operasionalnya adalah 20.30 - 24.00 WIB dan Karaoke keluarga jam operasional 14.00-24.00 WIB.
Kemudian Rumah Billiar/bola sodok dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan suci Ramadan, dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga: Rumah Gadai Ramai Saat Puasa hingga Lebaran, Ini Tips Agar Tak Terjebak yang Ilegal
Pemprov DKI mengingatkan, setiap penyelenggaraan usaha pariwisata wajib mentaati ketentuan sebagai berikut:
"Sanksi bagi setiap pelanggaran sesuai dengan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Pemprov DKI.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.