JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan & Hari Raya Idulfitri 1444H.
Aturan itu berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta No e-0009/SE/2023.
Surat edaran ini mengatur penyelenggaraan dan waktu operasional jenis usaha pariwisata tertentu menjelang Ramadan hingga Idulfitri.
"Beberapa di antaranya seperti Kelab Malam, Diskotek, Mandi Uap, Rumah Pijat, Arena Permainan Ketangkasan Manual, Mekanik dan/ atau elektronik untuk orang dewasa, serta Bar/Rumah Minum," demikian dikutip dari akun Instagram Pemprov DKI, Kamis (23/3/2023).
Baca Juga: Penumpang KRL Boleh Makan-Minum di Waktu Buka Puasa Selama 1 Jam
Dalam SE itu disebutkan, jenis usaha pariwisata tertentu yang berdiri sendiri (stand alone) wajib tutup pada 1 hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan 1 hari setelah hari kedua Hari Raya Idulfitri, yaitu:
"Kecuali bagi Kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 (empat) dan area kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit," kata Pemprov DKI.
Tipe usaha pariwisata di atas, hanya wajib tutup saat:
Baca Juga: Harga Telur Capai Rp32.000 di Jakarta dan Rp46.000 di Maluku, Bansos Pangan Kapan Cair?
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.