JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan, pembangunan buffer zone di Depo Plumpang membutuhkan dana Rp368 miliar.
Dana itu akan digunakan untuk membangun buffer zone selebar 52,5 meter di sekeliling Depo Plumpang. Buffer zone adalah daerah penyangga antara depo dengan perumahan warga.
Hal itu disampaikan Erick dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta, Senin (20/3/2023).
"Buffer zone memang kita harus melakukan secepatnya. Ini pun akan dibangun hanya 52,5 meter," ungkap Erick dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Baca Juga: Pertamina Sudah Salurkan Bantuan Rp1,7 M ke Korban Kebakaran Plumpang
Ia menjelaskan, jika mengikuti standar internasional, seharusnya buffer zone dibangun selebar 500 meter. Namun hal itu tidak memungkinkan dilakukan di Depo Plumpang saat ini. Erick pun mengusulkan dibangunnya kanal air.
"Jadi salah satu buffer zone yang diusulkan ada kanal air. Supaya mengurangi kalau sampai ada hal-hal yang tidak diinginkan. Ini yang kami lakukan sementara," ujar Erick.
Saat ini, kajian pembangunan buffer zone sedang dilakukan Sucofindo. Ia pun menekankan pentingnya kerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta.
"Ini (pembangunan buffer zone) memang kendala yang tidak mungkin kami bekerja sendirian tanpa dukungan pemerintah daerah," tutur Erick.
Dalam rapat itu, Erick juga memaparkan asal mula Depo Plumpang bisa dikelilingi pemukiman. Ia bercerita, pada 1972 jarak buffer zone masih aman karena masih sepi penduduk. Kawasan itu mulai dipadati penduduk pada pada 1987.
Kondisi itu terus berlanjut hingga saat ini, Depo Plumpang sangat dekat dengan perumahan warga.
Adapun Pertamina membeli lahan di Plumpang pada 1971 dari PT Mastraco seluas 153,4 Hektar (Ha).
Namun saat ini, Pertamina hanya menguasai 71,9 Ha dan sisanya 81,6 Ha dikuasai penghuni tanpa hak.
Berdasarkan hasil inventaris oleh PT Surveyor Indonesia tahun 2017, area yang dikuasai penghuni tanpa hak tersebut telah mencapai 34.707 orang dengan 9.234 Kepala Keluarga (KK).
"Tentu apa yang terjadi hari ini kita hanya bisa memproteksi di area A (dikuasai Pertamina) dan B sampai D (penghuni tanpa hak) itu sudah seluruhnya penduduk tinggal. Apalagi, di tahun-tahun 1998 ketika kita saat reformasi, nah itu terjadilah penggunaan lahan (oleh penduduk)," jelas Erick.
"Jadi, kalau ditanya apakah lahan Pertamina? ini lahan Pertamina, tapi isunya bagaimana kita menyelesaikan lahan ini," tambannya.
Setelah menyampaikann rencana umum pembuatan buffer zone, Erick meminta rapat digelar tertutup. Agenda rapat tertutup adalah membahas opsi pemindahan warga.
Baca Juga: Dirut Pertamina Ungkap Sumber Api yang Sebabkan Kebakaran Depo Plumpang, Bukan dari Tangki BBM
"Terima kasih atas undangan rapat oleh pimpinan Komisi VI yang hadir hari ini beserta tentu para wakil rakyat yang juga bisa hadir hari ini. Untuk pemindahan dengan seluruh paparannya kalau bisa tertutup karena ini masih dalam rangka rencana dan koordinasi," kata Erick.
Permintaan Erick itu pun disetujui oleh pimpinan rapat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.