Menurut Zulhas, impor ilegal itu dilakukan untuk menghindari pajak. Hal itu dapat bermuara pada hancurnya perekonomian Indonesia.
“Kita lihat tadi, impor pakaian bekas ini kan ilegal. Rata-ratanya barangnya masuk jalan tikus. Nggak bayar pajak. Apa tidak menghancurkan ekonomi kita?!” tegas dia.
Lebih lanjut, Zulhas menegaskan bahwa membeli dan menjual pakaian bekas sebetulnya tidak dilarang. Yang dilarang adalah impor baju bekas.
Jadi, bagi masyarakat yang ingin membeli baju bekas, dengan ketentuan masih di dalam negeri, maka diperbolehkan.
“Dagang pakaian bekas boleh, tapi yang dalam negeri,” pungkas dia.
Baca Juga: Konsumen Thrifting Buka Suara soal Larangan Impor Baju Bekas: Lebih Murah, Kualitas Oke, Size Banyak
Mengutip dari Kompas.com, Jokowi telah angkat bicara soal bisnis impor pakaian bekas. Menurut dia, bisnis ini dapat mengganggu industri tekstil dalam negeri.
“Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Sangat mengganggu. Yang namanya impor pakaian bekas, mengganggu. Sangat mengganggu industri dalam negeri kita," ujar Jokowi di Istora GBK, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Jokowi juga telah menginstruksikan jajarannya untuk menelusuri adanya impor pakaian bekas dan menindak phak-pihak yang terlibat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.