Ada sanksi administrasi hingga sanksi pidana bila wajib pajak telat melaporkan SPT tahunan 2023.
Dilansir dari Kompas.com, berikut rincian sanksi telat lapor SPT tahunan.
Sanksi administrasi yang dimaksud merupakan sanksi berupa denda, sesuai dengan aturan dalam Pasal 7 ayat 1 KUP.
Untuk wajib pajak orang pribadi, denda yang dikenakan bila telat lapor SPT tahunan sebesar Rp100.000.
Sedangkan sanksi administrasi sebesar Rp1.000.000 akan dikenakan pada wajib pajak badan yang telat atau tidak melapor SPT tahunan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat 1 UU KUP, sanksi pidana diberikan kepada wajib pajak yang sengaja tidak melapor pajak tahunan.
Sanksi pidana ini berupa kurungan dan denda, dengan rincian pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
Baca Juga: Berbagai Istilah Perpajakan yang Perlu Diketahui: SPT Tahunan, NPWP, hingga Surat Paksa
Untuk dendanya paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Nah, agar tidak dikenai sanksi-sanksi tersebut, yuk laporkan SPT tahunan 2023 sebelum batas akhirnya, yaitu 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi, serta 30 April 2023 untuk wajib pajak badan.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Kontan
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.