"Secara politik kan susah menerima (kenaikan tarif), sehingga Bapak Presiden yang minta kalau bisa jangan naik sampai 2024. Sehingga kita jaga benar sampai 2024 posisi politik pemerintah adalah ini tidak naik," kata Budi.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan rencananya akan menghapus layanan kelas 1, 2, dan 3. Sebagai gantinya, ada program kelas rawat inap standar (KRIS).
Sejatinya, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) berencana mengimplementasikan kebijakan KRIS pada pertengahan tahun 2024.
Namun penerapan KRIS BPJS Kesehatan secara nasional diundur menjadi 1 Januari 2025.
Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Mickael Bobby Hoelman mengatakan, hal itu dilakukan agar rumah sakit bisa mempersiapkan 12 standar yang harus dipenuhi saat membuka KRIS.
"Penahapan KRIS dimulai 2023 dengan mempertimbangkan kesiapan rumah sakit, penyelenggaraan KRIS secara menyeluruh ditargetkan 1 Januari 2025," kata Mickael dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (9/2/2023).
Bobby mengatakan, sebelum diterapkan secara nasional, DJSN telah melakukan uji coba KRIS di sejumlah rumah sakit pada tahun lalu.
Yakni, RSUP Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang.
Baca Juga: Tunggu Kesiapan Rumah Sakit, Program KRIS BPJS Kesehatan Diundur Jadi 2025
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.