b. Pelanggaran Golongan II (P-II)
merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi pada kWh meter, misalnya memperlambat putaran meteran
Baca Juga: Selain Pengaduan Listrik Mati, Bos PLN Ungkap Kegunaan Lain PLN Mobile
c. Pelanggaran Golongan III (P-III)
merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi, misalnya memperbesar nilai MCB sekaligus memperlambat putaran meteran
d. Pelanggaran Golongan IV (P-IV)
merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh Bukan Pelanggan, misalnya bukan pelanggan yang mengambil listrik langsung dari tiang atau menggunakan kWh meter ilegal yang tidak terdaftar di PLN
"Agar terhindar dari bahaya listrik, pelanggan diminta untuk tidak melakukan perubahan terhadap kWh meter, menggunakan meter listrik resmi, maupun mengambil listrik langsung dari tiang. Selain berbahaya, tentu saja itu masuk pelanggaran dalam P2TL," jelas Gunawan.
Ia menerangkan, memperbesar nilai MCB atau bahkan tidak ada meteran di rumah pelanggan, bisa menyebabkan arus listrik yang masuk itu berlebih.
Sehingga kabelnya panas dan berpotensi korsleting sampai timbul percikan api dan kebakaran. Adapun MCB berfungsi sebagai pembatas dan pengukur arus listrik yg masuk ke dalam rumah.
Baca Juga: Warga Mohon Tiang Listrik PLN Dipindahkan Malah Diminta Rp4,3 Juta, Ternyata Ini Aturannya
PLN pun menghimbau kembali bagi seluruh pelanggan, yang ingin memindahkan kWh Meter karena alasan tertentu untuk melapor melalui aplikasi PLN Mobile atau ke kantor PLN terdekat.
Setelah pelanggan melakukan laporan, maka petugas PLN akan menindaklanjuti dengan melakukan survei ke lokasi pelanggan.
Jika permohonan geser kWh meter masih di persil/bangunan yang sama milik pelanggan, maka Petugas akan menyetujui dan menghitung biaya yang timbul serta menerbitkan nomor register pembayaran biaya geser kWh meter.
"Bagi Pelanggan yang ingin memindahkan kWh Meter milik PLN ke persil atau lokasi lain, tidak dapat disetujui karena tidak sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang telah disepakati bersama," terangnya.
Baca Juga: Dirut Nicke Didesak Mundur, Pertamina Masih Fokus Penanganan Korban
Untuk perhitungan biaya denda/tagihan susulan akibat temuan saat P2TL, dihitung berdasarkan jenis tarif, daya terpasang dan Golongan Jenis Pelanggaran.
"Pembayaran biaya-biaya termasuk denda/Tagihan Susulan tidak dilakukan secara langsung ke petugas PLN tetapi melalui outlet pembayaran resmi, bisa melalui aplikasi PLN Mobile, online marketplace, atau payment point online bank (PPOB) yang ada," pungkasnya.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.