"Akan diberikan untuk 3 bulan terutama kepada desil yang mendapatkan PKH dan bantuan pangan non tunai. Nah, ini diharapkan dalam 3 bulan ini bisa berjalan,” ujar Menko Airlangga.
Bansos jelang Puasa ini adalah bansos khusus, diluar bansos yang rutin diterima KPM PKH dan BPNT. Biasanya, bansos PKH diberikan dalam bentuk uang tunai yang disalurkan ke rekening penerima atau lewat Kartu Keluarga Sejahtera atau Kantor Pos terdekat.
Sedangkan BPNT diberikan dalam bentuk bahan pangan yang bisa diambil di Kantor Pos atau di warung-warung yang telah ditunjuk pemerintah.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial, berikut kriteria penerima PKH 2021:
1. Kriteria komponen kesehatan
Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan.
Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak.
2. Kriteria komponen pendidikan
Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat.
Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat.
Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat.
Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Baca Juga: Antisipasi PHK, Menteri Keuangan Sri Mulyani Siapkan Bansos Bagi Masyarakat!
3. Kriteria komponen kesejahteraan sosial
Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.
Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.
Meski sudah memenuhi syarat-syarat di atas, KPM PKH juga harus melakukan sejumlah kewajiban agar mendapat bansos.
Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi, dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah.
Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah.
Sementara itu, masyarakat yang berhak mendapatkan BPNT adalah masyarakat yang tergolong rentan miskin, serta bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain itu, terdapat syarat lain yang juga wajib masyarakat penuhi apabila ingin mendapatkan BPNT, yakni terdaftar di DTKS Kemensos sebagai penerima bansos.
Sumber : Kompas.com, Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.