4. Menjual dan/atau menyalurkan listrik yang dibeli dan diterima dari PLN kepada Pihak Lain tanpa persetujuan tertulis dari PLN.
Baca Juga: Kata Tarzan Srimulat Usai Didenda Rp90 Juta oleh PLN: Padahal 2 Tahun Nggak Dapat Job, Pusing
5. Membuka, merusak, mengubah, atau memindahkan peralatan listrik milik PLN (kWh Meter, Tiang, Kabel, dll), baik yang dilakukan oleh Pelanggan maupun Pihak Lain.
6. Memakai listrik selain peruntukan sesuai Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.
7. Menyalakan Instalasi Milik Pelanggan apabila belum memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).
Do (Hal yang sebaiknya dilakukan pelanggan PLN):
1. Cek instalasi kelistrikan. Pastikan instalasi listrik tidak bermasalah dan memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).
Baca Juga: Warga Mohon Tiang Listrik PLN Dipindahkan Malah Diminta Rp4,3 Juta, Ternyata Ini Aturannya
2. Cek tagihan rekening listrik berkala melalui aplikasi PLN Mobile untuk memastikan tidak ada tunggakan pembayaran.
3. Pastikan kWh meter berfungsi normal & segelnya terpasang dengan baik.
4. Pastikan listrik yang mengalir ke rumah adalah listrik yang resmi terdaftar sebagai pelanggan PLN. Dengan begitu, Anda bisa terhindar dari pelanggaran penggunaan listrik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.