2. Kriteria komponen pendidikan
Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat.
Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat.
Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat.
Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Baca Juga: Soal Beras Menguning di Pulo Gadung, Pasar Jaya: Sisa Stok Usaha, Bukan Sisa Bansos DKI
3. Kriteria komponen kesejahteraan sosial
Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.
Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.
Meski sudah memenuhi syarat-syarat di atas, KPM PKH juga harus melakukan sejumlah kewajiban agar mendapat bansos.
Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi, dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah.
Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah.
Baca Juga: Tiket Kereta Mudik H-2 Lebaran Sudah Bisa Dipesan Mulai Hari Ini, Begini Caranya
Sementara itu, masyarakat yang berhak mendapatkan BPNT adalah masyarakat yang tergolong rentan miskin, serta bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain itu, terdapat syarat lain yang juga wajib masyarakat penuhi apabila ingin mendapatkan BPNT, yakni terdaftar di DTKS Kemensos sebagai penerima bansos.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.