JAKARTA, KOMPAS.TV- Komnas Haji dan Umrah meminta anggota Dewan Pelaksana dan Badan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk melaporkan harta kekayaan mereka.
Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mengatakan, BPKH mengelola dana yang sangat besar dan mendapat gaji yang juga besar.
"Seharusnya mereka sejak dini menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Peneyelenggara Negera (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara benar dan jujur," kata Mustolih dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/3/2023).
BPKH adalah lembaga yang sangat strategis karena langsung berada di bawah Presiden atau setingkat kementerian.
Berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan keuangan (UUPKH), BPKH bertugas untuk menerima, mengelola, menempatkan dan menginvestasikan dana haji ke berbagai instrumen.
Baca Juga: Heboh Rafael Pajak, Ini Cara Kerja PPATK Lacak Harta Kekayaan yang Tak Tercatat LHKPN | BTALK
Mulai perbankan, saham, efek syariah, reksadana, sukuk (SBSN), emas bahkan bisa investasi langsung baik di dalam maupun di luar negeri.
Selebihnya, BPKH juga dapat memanfaatkan dan mendistribusikan nilai manfaat dari dana abadi umat untuk kegiatan sosial ke berbagai pihak.
"Saat ini dana haji yang dikelola BPKH mencapai Rp166,2 triliun yang berasal dari setoran awal 5,2 juta calon jemaah haji tunggu baik dari regular dan haji khusus, nilai manfaat dari hasil penempatan maupun investasi kurang lebih Rp15 triliun dan Dana Abadi Ummat (DAU) Rp3,5 triliun," ujar Mustolih.
Kemudian, sejak tahun lalu BPKH juga menjadi pemegang saham pengendali di Bank Muamalat sebesar 78,45 persen. Setelah melakukan right issue dimana BPKH menyuntikkan Rp1 triliun, total kepemilikan saham BPKH di Bank Muamalat bertambah menjadi 82,7 persen.
"Kepatuhan melaporkan LHKPN juga dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, untuk mendeteksi konflik kepentingan antara tugas dan kepentingan pribadi, sebagai sarana dan perangkat kontrol serta menentukan citra instansi," ucapnya.
Ia menuturkan, pimpinan BPKH telah mendapatkan gaji dan fasilitas yang begitu fantastis sebagaimana yang termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Gaji atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya Bagi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH).
Baca Juga: Tercatat di LHKPN Punya Kekayaan Rp26 M, Gibran Ngaku Masih Utang KPR 15 Tahun Belum Lunas
"Sehingga tidak ada alasan untuk tidak melaporkan LHKPN karena telah mendapatkan gaji, tunjangan, dan fasilitas yang begitu wah yang bersumber bukan dari APBN melainkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji yang bersumber dari setoran jutaan calon jemaah haji," imbuhnya.
Menurut Perpres tersebut, Kepala Badan Pelaksana BPKH setiap bulan mendapatkan gaji pokok Rp92 juta, tunjangan perumahan Rp25 juta, transportasi Rp18 juta, sehingga total Rp135 juta.
Selain itu juga memperoleh tujangan hari raya (THR) Rp92 juta dan biaya cuti tahunan Rp92 Juta. Bagi para anggota setiap bulan mendapatkan gaji pokok Rp83 juta, tunjangan perumahan Rp25 juta, transportasi Rp16 juta sehingga total mendapatkan Rp124 juta. Hak lainnya, dapat THR Rp83 juta dan cuti tahunan Rp83 Juta.
Adapun untuk Ketua Dewan Pengawas, gaji pokoknya Rp73 juta, tunjangan perumahan Rp15 juta, tunjangan transportasi Rp14 juta, total Rp102 juta.
Selain itu mereka juga memperoleh jatah THR Rp73 juta, uang cuti Rp73 juta. Sedangkan untuk para anggota gaji pokoknya Rp66 juta, tunjangan perumahan Rp15 juta, tunjangan transportasi Rp13 juta, total Rp94 juta. Hak THR Rp66 juta serta cuti Rp66 juta.
Setiap pimpinan BPKH mendapatkan uang representasi puluhan juta/ per orang, asuransi jiwa dan kecelakaan kerja berupa premi sebesar 25 persen kali gaji setahun, fasilitas kesehatan berupa premi sebesar 3 persen kali gaji setahun, tunjangan asuransi purna jabatan berupa premi sebesar 25 persen kali gaji setahun, biaya bantuan hukum dan perjalanan dinas.
Baca Juga: KPK: Orang yang Lapor Harta Kekayaan di LHKPN adalah Harta Bersih | BTALK
"Selain pimpinan, seluruh staf dan pegawai BPKH juga wajib melaporkan LHKPN. Nantinya LHKPN Pimpinan BPKH dan staf yang telah diverifikasi dan divalidasi KPK juga harus diumumkan secara terbuka melalui website/portal resmi BPKH sebagaimana yang dilakukan oleh KPU, Bawaslu, Ombudsman dan lembaga negara lainnya agar setiap saat masyarakat bisa memantau," jelas Mustolih.
Posisi Kepala BPKH kini dijabat oleh Fadlul Imansyah. Kepemimpinan BPKH saat ini merupakan periode kedua yang akan menjalankan tugas selama lima tahun sampai 2027 mendatang. Adapun periode pertama 2017 sampai dengan 2022.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.