“Tentu ada prosedur karena akan dilakukan penelitian terhadap hak dan kewajiban yang bersangkutan," tambahnya.
Saat ini, posisi Rafael baru dicopot dari jabatan dan tugasnya oleh Sri Mulyani. Belum dipecat dari Kemenkeu karena harus menjalani pemeriksaan.
BKN minta Kemenkeu tolak pengunduran diri Rafael
Pihak Badan Kepegawain Negara (BKN) juga menyarankan agar Kemenkeu menolak pengunduran diri Rafael. Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyebutkan, Aparatur Sipil Negara tidak boleh mundur begitu saja jika sedang bermasalah atau diduga melakukan pelanggaran.
Bima lantas menyebut, ada aturan ASN yang bermasalah tidak boleh mundur selama pemeriksaan dugaan kasus sesuai pasal 5 ayat 6 Huruf C Peraturan BKN No.3 tahun 2020.
"Selama pemeriksaan berlangsung, PNS tersebut tidak boleh mengundurkan diri, tetapi harus menunggu pemeriksaan selesai," kata Bima seperti diberitakan Kompas TV sebelumnya.
Baca Juga: Harta Rafael Alun Rp56 Miliar Sudah Diteliti Kemenkeu Lama, tapi Belum Ada Langkah Korektif
Selain itu, kata dia, PNS diduga melakukan pelanggaran disiplin, wajib diperiksa oleh atasan langsung dan dijatuhi hukuman berat usai diperiksa oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian/Menteri Keuangan).
Apabila hasil pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran displin berat, katanya, maka dijatuhi hukuman berat.
Yakni berupa pemecatan tidak hormat, tidak bisa mundur begitu saja.
"Pelanggaran disiplin berat adalah pelanggaran yang berdampak pada negara dan hukumannya bisa diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," jelasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.