JAKARTA, KOMPAS.TV- Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya dan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Padahal ia kini tengah menjalani pemeriksaan oleh internal Kemenkeu, soal harta kekayaannya. Rafael juga menjadi sorotan setelah anaknya, Mario Dandy Satro, menjadi tersangka penganiayaan David, putra dari petinggi GP Ansor.
Lantas, apakah ASN diperbolehkan mundur saat tengah tersandung kasus dan sedang diperiksa? Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS, sebenarnya sah-sah saja saat seorang PNS mengajukan pengunduran diri.
Namun, instansi tempatnya bekerja juga berhak menunda atau menolak pengunduran diri yang bersangkutan.
Baca Juga: Jangan Takut! Dirjen Pajak Minta Warga Laporkan Pegawainya yang Bermasalah, Bisa Hubungi Nomor Ini
Kemudian dalam Pasal 5, disebutkan jika PNS yang mengajukan permintaan berhenti, maka diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Tapi, permintaan pengunduran diri PNS bisa ditunda paling lama 1 tahun apabila PNS yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas.
Kemudian, permintaan mundur PNS juga bisa ditolak apabila:
Baca Juga: Mahfud MD: LHKPN Rafael Alun Harus Tetap Diselidiki Meski Sudah Mundur dari ASN Kemenkeu
Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, Kemenkeu tidak akan langsung menyetujui permintaan pengunduran diri dari Rafael
"Benar, kami juga sudah menerima surat yang sama dari Pak Rafael Alun dan secara resmi belum disampaikan ke Kementerian Keuangan karena melalui WhatsApp. Kami akan meneliti terlebih dahulu sebelum menindaklanjuti," kata Yustinus dalam program Kompas Petang, Jumat (24/2/2023).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.