Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Mahfud MD: LHKPN Rafael Alun Harus Tetap Diselidiki Meski Sudah Mundur dari ASN Kemenkeu

Kompas.tv - 26 Februari 2023, 07:57 WIB
mahfud-md-lhkpn-rafael-alun-harus-tetap-diselidiki-meski-sudah-mundur-dari-asn-kemenkeu
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, agar tetap diselidiki. Walaupun Rafael sudah mengundurkan diri dari Kemenkeu. (Sumber: Kompas.tv/Ant/Melalusa Susthira K.)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, agar tetap diselidiki. 

Walaupun Rafael sudah mengundurkan diri dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Rafael adalah ayah dari Mario Dandy Satrio, pelaku penganiayaan David, anak petinggi GP Ansor. 

"Meski bapaknya sebagai pejabat Kemenkeu sudah diberhentikan, kemudian minta pengunduran diri, menurut saya, itu tidak menghilangkan proses hukum bila mengundurkan diri," kata Mahfud kepada wartawan usai menghadiri Silaturahmi Keluarga Besar Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) Sulawesi Selatan, Sabtu (25/2/2023). 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyatakan, bahwa kasus tersebut telah berproses hukum pidana.

Begitu pula untuk proses administrasi ayah pelaku, pencopotan jabatan dijatuhkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

Jika memang ada kasus hukum yang dilakukan seperti penghimpunan dana yang tidak sah, pencucian uang, pengelapan pajak orang, kemudian dinikmati juga, menurut Mahfud, itu harus diteruskan.

Baca Juga: Sri Mulyani Prihatin dan Minta Maaf ke Orangtua David Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak

"Bila itu terjadi, kalau benar, yah, kalau benar, sekali lagi kalau benar LHKPN, itu tidak masuk akal, supaya diselidiki. Kalau ada tindak pidana, jangan pandang bulu karena kalau sudah mundur, itu ditutup tidak bisa," ujar Mahfud seperti dikutip dari Antara

Menurut Mahfud, pemeriksaan berkaitan dengan dugaan hasil LHKPN tetap jalan untuk membuktikan asal usul kekayaannya. 

Namun, bila ada temuan di sana, supaya ditelisik secara hukum.

Terkait dengan proses hukum Mario Dandy Satrio Mahfud kembali menegaskan sikapnya bahwa kasus ini harus tetap diproses hukum.

"Sikap Menko Polhukam jelas, diproses secara hukum tanpa pandang bulu dan tanpa melihat siapa pun, hukum adalah hukum," ucap dia. 

Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan ada transaksi keuangan mencurigakan di rekening milik Rafael Alu  Trisambodo, pejabat Ditjen Pajak yang  anaknya menjadi tersangka penganiayaan. 

Baca Juga: Polisi Diminta Hati-Hati dalam Memproses Kasus Penganiayaan yang Libatkan Anak Pejabat Pajak

Transaksi mencurigakan itu juga sudah dikirim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2012. 

"Ya biar diaudit laporan kekayaan yang bersangkutan di PPATK. Itu sudah dikirimkan oleh PPATK sejak tahun 2012 tentang transaksi keuangannya yang agak aneh, tetapi oleh KPK belum ditindaklanjuti. Jadi itu saja biar sekarang dibuka oleh KPK begitu," tutur Mahfud di Jakarta, seperti yang dilaporkan Tim Liputan Kompas TV, Thifal Solesa dan Sultoni, Jumat (24/2).

Mahfud mengatakan, tindakan Kemenkeu yang mencopot Rafael dari jabatannya untuk diperiksa sudah tepat. Langkah itu sebagai sebagai penerapan hukum administrasi. 

"Iya itu hukum administrasi, bukan hukum pidana. Hukum administrasinya sudah betul," ujar Mahfud. 

Mahfud juga merasa geram atas aksi Mario Dandy Satrio, anak pejabat pajak yang lakukan penganiayaan terhadap David, putra dari Jonatahan Latumahina pengurus GP Ansor. 

Apalagi, kata Mahfud MD, dalam kasus ini Dandy merupakan putra dari pejabat negara dari Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan bernama Rafael Alun Trisambodo.

Baca Juga: Ini Fakta yang Digali Penyidik dari AG, Pacar Mario Dandy di Kasus Penganiayaan David

Pejabat yang bersangkutan, kata Mahfud MD, juga harus diperiksa lantaran aksi keluarganya yang disebut foya-foya dan hedonistik viral di media sosial.  

Maka dari itu, bagi Mahfud MD tak ada kata damai maaf dalam kasus ini. 

"Tidak ada perdamaian atau permaafan dalam hukum pidana," kata Mahfud, Kamis (23/2) malam dilihat di akun Twitternya. 

"Untuk perkara ringan memang ada restorative justice. Penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat ini harus diproses hukum," ujarnya. 

Mahfud MD juga ingatkan, secara administrasi pejabat tersebut harus diperiksa lantaran keluarganya disebut hedonis.  

"Secara hukum administrasi, pejabat yang punya anak dalam tanggungan hedonis dan berfoya-foya harus diperiksa," ucap Mahfud. 


 




Sumber : Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x