Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Viral Debt Collector Berani Maki-Maki Polisi, Ini Tips Menghadapi Debt Collector Dari OJK

Kompas.tv - 22 Februari 2023, 11:55 WIB
viral-debt-collector-berani-maki-maki-polisi-ini-tips-menghadapi-debt-collector-dari-ojk
Foto ilustrasi debt collector. Ada beberapa persyaratan yang harus dibawa debt collector dan ditunjukkan kepada konsumen saat melakukan penagihan. (Sumber: grid.id)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

Dalam ayat 1 Pasal 8 aturan tersebut disebutkan:

“PUJK wajib bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang timbul akibat kesalahan, kelalaian, dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK.”

Nah, jika anda ditagih debt collector, baik itu dari pinjol atau perusahaan pembiayaan (leasing), ada beberapa hal yang bisa anda lakukan untuk mencegah konflik, kekerasan, atau bahkan pengambilan paksa kendaraan.

Berikut tips menghadapi debt collector yang dihimpun KOMPAS.TV dari informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tips Menghadapi Debt Collcetor:

1. Minta debt collector tunjukkan kuasa penagihan atau eksekusi. Hal itu untuk memastikan jika debt collector tersebut memang berasal dari pihak ketiga yang bekerja sama secara resmi dengan perusahaan tempat anda berutang.

Baca Juga: Pabrik Sepatu Adidas dan Nike Bakal PHK 6.000 Karyawan di Vietnam, Dimulai Akhir Bulan Ini

2. Minta debt collector menunjukkan sertifikat fidusia

Undang-Undang No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia memberikan jaminan kepada debitur dan kreditur (leasing) dalam proses eksekusi atau penarikan kendaraan yang mengalami kredit macet. Tanpa adanya sertifikat fidusia, debt collector tidak boleh melakukan eksekusi di jalan karena berpotensi menimbulkan pidana.

3. Minta debt collector menunjukkan surat somasi tahan 1 dan 2 yang menyebut barang milik debitur telat bayar (untuk tindakan eksekusi)

4. Minta debt collector menunjukkan sertifikat dalam menagih utang, lantaran seharusnya tidak semua orang bisa menjadi debt collector. Mereka harus punya sertifikasi yang dikeluarkan asosiasi terkait. Misalnya, dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk debt collector pinjol.

5. Mengumpulkan semua bukti teror dan ancaman serta datang ke kantor polisi terdekat.

6. Mengadukan debt collector dan perusahaan terkait (pinjol atau leasing) ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan

7. Membuat laporan polisi, bilamana ancaman dan teror dirasa telah melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.


 




Sumber :




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x