JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan, pemerintah akan memberikan subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta, pada bulan Maret 2023. Hal itu ia sampaikan usai rapat soal kendaraan listrik di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Senin (20/2/2023). Sementara untuk mobil listrik bentuknya pengurangan pajak.
"Tadi kita membahas mengenai implementasi untuk (insentif) kendaraan listrik. Maret sudah jalan nih," kata Arifin seperti dikutip dari Kompas.com.
Dalam rapat tersebut, hadir juga Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Menteri Kordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Kalau sepeda motor ya kisaran magnitude-nya itu (Rp 7 juta). Kalau roda 4 bentuknya bukan uang (pajak) iya," ujarnya.
Baca Juga: Antusias Masyarakat Kunjungi Pameran Otomotif IIMS 2023, Kendaraan Listrik jadi Primadona!
Insentif akan diberikan untuk kendaraan listrik baru dan juga kendaraan konvensional yang dikonversi menjadi kendaraan listrik.
Arifin menyatakan, kemudahan lainnya berupa pengurusan perubahan STNK dari kendaraan motor roda dua konvensional ke motor listrik, yang lebih cepat dan mudah.
"Nanti proses pembuatan STNK-nya akan diproses cepat dan biaya perubahan STNK-nya akan jauh dipermudah," ucapnya.
Indonesia juga sudah mempunyai pabrik baterai listrik sendiri, sehingga pasokan baterai terjamin.
"Kita kan punya pabrik-pabrik yang bikin motor listrik, dan kita sudah bisa bikin sendiri. Untuk mendukung jumlahnya, pabrikan ini harus ditambah," ujarnya.
Baca Juga: Jokowi Reuni dengan Esemka di IIMS 2023, Sebut Mobil Listrik Bima Bagus karena Multiguna
Pada kesempatan yang sana, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pemerintah akan menyiapkan 1.000 bengkel tersertifikasi dan memiliki standar untuk mendukung implementasi motor konversi listrik di tanah air.
"Kita sepakat paling tidak 1.000 bengkel di seluruh Indonesia," ucapnya.
Untuk tahun ini, Budi menyatakan target konversi kendaraan listrik sebanyak 50.000 unit. Nantinya, Kemenhub akan mengembangkan bengkel dan akan menerbitkan sertifikat layak atau berstandar.
Sementara Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diusulkan ke Kementerian Perindustrian adalah 40 persen di awal-awal. Nilai ini akan meningkat terus selama 3 tahun.
Sehelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, kebijakan subsidi untuk mobil listrik dan motor listrik masih dikaji dan dirumuskan oleh Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Jokowi: Subsidi Kendaraan Listrik Masih Dikaji Kemenkeu, Motor Listrik Didahulukan
Tapi yang jelas, subsidi untuk motor listrik akan didahulukan. Lantaran pemerintah memang menyasar kalangan masyarakat menengah bawah agar memiliki motor listrik.
"Insentif masih dihitung terus oleh Kementerian Keuangan. Berapa untuk mobilnya dan berapa untuk motor berapa," kata Jokowi saat membuka pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023, di Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023).
"Tentu saja yang didahulukan akan yang motor dulu," ujarnya.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.