"Kalau menyalahi aturan, ada sanksinya," tandasnya.
Sebelumnya, pasokan minyak goreng bersubsidi besutan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yaitu Minyakita sampai saat ini masih langka di sejumlah pasar rakyat.
Akibatnya, pedagang sembako menjual Minyakita di kisaran Rp17.000 hingga Rp18.000 per liter untuk kemasan satu liter, yang lebih tinggi dibanding harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp14.000.
Sementara, untuk Minyakita kemasan dua liter dijual pada harga Rp32.000 atau lebih tinggi dari harga yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp28.000.
Baca Juga: KPPU akan Panggil Pedagang yang Langgar Penjualan "MinyaKita", Sanksinya Bisa Pencabutan Usaha
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, sebelumnya menyebut, pemerintah bersama dengan produsen akan meningkatkan suplai migor kemasan dan curah sebanyak 450.000 ton per bulan selama tiga bulan, mulai Februari hingga April 2023.
"Mudah-mudahan Februari nanti karena akan puasa dan Lebaran, mudah-mudahan membanjiri pasar sehingga di pasar-pasar rakyat ini juga bisa lagi," kata Zulkifli, Senin (30/1).
Selain itu, Kemendag juga resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng rakyat.
Setidaknya, terdapat tiga poin yang harus ditaati oleh produsen, distributor, hingga pengecer yang diatur dalam SE tersebut.
Pertama, penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga domestic price obligation (DPO) dan HET. Kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme dijual bersamaan dengan produk lainnya (bundling).
Ketiga adalah penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg orang per hari untuk minyak goreng curah dan dua liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.