Namun, sidang perdana kasus tersebut di PN Jakarta Barat yang harusnya berlangsung 24 Januari lalu, ditunda. Sebab, pihak kuasa hukum yang mewakili PT Mahkota Sentosa Utama selaku penggugat, tidak menyerahkan data yang valid.
Pihak PN Jakbar mengatakan, dari 18 nama yang tergugat, 4 di antaranya tidak disertai dengan alamat yang sesuai dengan keberadaan aslinya. Kemudian, 2 di antaranya bukan merupakan konsumen Meikarta.
Lantas, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang menjadi dua minggu lagi yaitu Selasa, (7/2/2023). Majelis hakim meminta pihak kuasa hukum MSU untuk melengkapi data yang valid.
"Itu namanya error in persona. Nanti kita akan siapkan eksepsi. Karena memang lucu, konsumen ini yang merupakan korban, mereka yang mempertanyakan unitnya atau haknya. Kenapa mereka yang digugat? Apa salah mereka?" kata Rudy Siahaan, kuasa hukum Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) kepada wartawan usai sidang.
18 konsumen Meikarta yang digugat adalah yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta atau PKPM.
Baca Juga: Satu Per Satu Kontraktor Turki Ditangkap karena Gedung Roboh Akibat Gempa
Untuk memperjuangkan unit apartemen mereka yang tak kunjung diterima, ke-18 konsumen Meikarta itu telah berunjuk rasa ke DPR dan Bank Nobu.
Mereka adalah Aep Mulyana, Dhani Amtori, Herdiansyah, Slamet Waluyo, Gerrits S.B.C. Udjung, Natasha Yuwanita, Suryadi, Ho Kiun Liung, Indriana Sembiring, S.E., Novalina Susilawati, Zaenuri, Alfredo Tambunan, Komang Nourma Gustina, Tri Cahyo Wibowo, Wendy, Keryn Janurizki, dan Rosliani.
Aksi protes konsumen Meikarta itu lantas menyedot perhatian publik. Pasalnya, Meikarta adalah mega proyek milik salah satu pengembang terbesar di Indonesia, Lippo Group. Namun ternyata, proyek prestisius itu bermasalah di tengah jalan.
Di sisi lain, pihak PT MSU menilai 18 konsumen tersebut telah memberikan berbagai pernyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar dan bersifat provokatif dan menghasut.
"Hal-hal tersebut berdampak negatif dan merusak nama perseroan," kata manajemen PT MSU dalam siaran persnya, Rabu (25/1).
PT MSU pun akhirnya menggugat para konsumen untuk membayar ganti rugi sebesar Rp56 miliar, dalam gugatan yang terdaftar sejak 26 Desember 2022 lalu dengan Nomor Perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt.
Dalam petitum gugatan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, PT MSU meminta majelis hakim untuk mengabulkan permohonan sita jaminan dan menetapkan sita jaminan atas segala harta kekayaan para tergugat baik benda bergerak maupun yang tidak bergerak.
Kemudian, PT MSU juga meminta agar para konsumen tersebut tidak lagi melakukan hal-hal yang mencemarkan nama baik perusahaan.
Baca Juga: Sepanjang 2022 KAI Temukan 4.984 Barang Penumpang Tertinggal, Totalnya Rp4 Miliar
"Memerintahkan para tergugat untuk menghentikan dan tidak mengulangi segala dan semua tindakan, aksi dan pernyataan pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik penggugat," demikian tertulis dalam materi gugatan.
"Menetapkan bahwa perintah ini adalah serta merta dan harus dijalankan lebih dahulu selama perkara a quo berjalan hingga putusan berkekuatan hukum tetap/inkracht," kata isi gugatan.
Selain itu, PT MSU juga meminta majelis hakim ON Jakarta Barat untuk menghukum para tergugat untuk secara tanggung renteng mengganti kerugian perusahaan.
"Kerugian materiil akibat rangkaian Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh para tergugat senilai Rp.44.100.000.000," tulis gugatan itu.
"Kerugian imateriil akibat Perbuatan Melawan Hukum oleh para tergugat yaitu nilainya tidak kurang dari Rp.12.000.000.000," lanjut isi gugatan.
PT MSU juga ingin agar para konsumen untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di tiga harian koran nasional yaitu di Harian Kompas, Bisnis Indonesia dan Suara Pembaruan.
Lalu menuliskan surat resmi kepada Bank Nobu, DPR maupun pihak lain yang telah didatangi oleh para tergugat, dengan menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan yang telah disampaikan para tergugat adalah tuduhan yang tidak benar.
Baca Juga: Kemendagri akan Ganti E-KTP dengan KTP Digital, Daftarnya Pakai Aplikasi IKD
Selanjutnya, majelis hakim juga diminta untuk menetapkan sita jaminan terlebih dahulu pada saat pemeriksaan tingkat pertama dan selanjutnya menyatakan sah dan berharga sita jaminan pada putusan akhir atas seluruh harta kekayaan para tergugat.
"Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya verzet, banding, maupun kasasi (Uit Voerbaar Bij Voordaad)," tulis isi gugatan.
"Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," lanjut isi gugatan.
Sumber : Kompas.com, Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.