Untuk mendapatkan beasiswa beasiswa fellowship dokter spesialis harus memenuhi persyaratan sbb:
a. Praktik Spesialis min 2 tahun
b. STR dan SIP dokter spesialis
c. Menyerahkan SIP ke RS Penyelenggara
d. Izin dari RS Pengusul
e. Rekom Kolegium
f. Bersedia mengabdi minimal 2 th di RS Pengusul
Saat ini terdapat 17 Rumah Sakit yang telah menerima manfaat program beasiswa fellowship dokter spesialis, yaitu: National Hospital Surabaya, RS Gatot Subroto, RS Panti Rapih Yogyakarta, RS UNS (Sukoharjo), RS. Metropolitan Medical Centre, RSUD Bahteramas, RSUD Dr Achmad Mochtar Bukittinggi, RSUD dr Loemono Hadi Kudus, RSUD Dr. John Piet Wanane.
Lalu RSUD Kabupaten Sidoarjo, RSUP Dr Kariadi Semarang, RSUP dr M Djamil, RSUP dr. Johannes Leimena Ambon, RSUP Dr. Kandou, Manado, RSUP Dr. Mohamad Hoesin Palembang, RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta, RS Jantung dan Pembuluh Darah Paramarta.
Peserta beasiswa fellowship dokter spesialis akan mendapatkan Biaya Penyelenggaraan fellowsihp, Biaya hidup dan biaya operasional, biaya buku atau referensi sesuai SBM tahun berjalan.
3. Beasiswa untuk calon Dokter dan Dokter Gigi
Kemenkes juga memberikan beasiswa afirmasi dokter atau dokter gigi yang di prioritaskan untuk daerah Terpencil, perbatasan, kepulauan, daerah tertinggal, daerah bermasalah kesehatan dan daerah prioritas yang masih kurang dan tidak ada dokter dan dokter gigi. Peserta berasal dari Lulusan SMA / Sederajat, mahasiswa Sarjana Kedokteran / Kedokteran Gigi dan Mahasiwa Profesi Kedokteran / Kedokteran Gigi.
Tahun 2022 Kemenkes telah memberikan beasiswa afirmasi kepada Putera / Puteri daerah sejumlah 512 Orang. Target pemberian beasiswa afirmasi dokter atau dokter gigi pada tahun 2023 sejumlah 800 Orang peserta baru.
Rekrutmen beasiswa afirmasi dokter atau dokter gigi di lakukan 1x dalam setahun. Pada tahun 2023 akan dilaksanakan minggu pertama di bulan Mei 2023 dengan melalui berberapa tahapan, yaitu: Penerbitan Surat Edaran, Pendaftaran peserta melalui bandikdok, Seleksi administrasi, Seleksi Akademik dan Penetapan Surat Keputusan penerima beasiswa afirmasi dokter atau dokter gigi.
Baca Juga: Kemendagri akan Ganti E-KTP dengan KTP Digital, Daftarnya Pakai Aplikasi IKD
Untuk mendapatkan beasiswa afirmasi dokter atau dokter gigi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Direkomendasikan oleh Dinkes Kabupaten / Kota dan Dinkes Provinsi untuk didayagunakan setelah selesai Pendidikan, berasal dari DTPK / DBK dan Daerah Prioritos, Lulus seleksi Administrasi dan akademik.
Daerah yang sudah mendapatkan beasiswa afirmasi dokter atau dokter gigi ada 29 provinsi dan 207 kab / kota: Aceh, Bangka Belitung , Bengkulu , Jambi , Jawa Barat , Jawa Tengah , Jawa Timur , Kalimantan Barat , Kalimantan Selatan , Kalimantan Tengah , Kalimantan Timur , Kalimantan Utara Kepulauan Bangka Belitung Kepulauan Riau Lampung Maluku Maluku Utara Nusa Tenggara Barat Nusa Tenggara Timur Papua Papua Barat Riau Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sulawesi Tengah Sulawesi Tenggara Sumatera Barat Sumatera Selatan Sumatera Utara.
Peserta beasiswa afirmasi dokter atau dokter gigi akan mendapatkan Biaya Pendidikan, Biaya hidup dan biaya operasional, biaya buku atau referensi sesuai SBM tahun berjalan, Biaya Penelitian sesuai anggaran Kemenkes.
4. Beasiswa Pendidikan bagi SDM Kesehatan
Kemenkes memberikan bantuan beasiswa Pendidikan kepada SDM Kesehatan, untuk ditingkatkan kualifikasinya, khususnya bagi pegawai yang berstatus PNS. Bantuan beasiswa diberikan untuk semua Jenjang Pendidikan (D4,SI,Profesi,S2 dan S3).
Program bantuan beasiswa Pendidikan telah dilaksanakan sejak tahun 2008 sampai saat ini dengan total peserta 15.619 orang, yang terdiri dari peserta pusat 6376 orang sedangkan peserta daerah 9234 orang, pemberian bantuan beasiswa tingkat pusat diberikan kepada SDMK kementerian Kesehatan baik pusat maupun UPT,untuk daerah saat ini penerima beasiswa Tubel Kemenkes sebanyak 34 propinsi dan 514 kab/kota di Indonesia, sedangkan untuk daerah prioritas dari 305 kab/kota yang memiliki peserta beasiswa Kemenkes yaitu 215 kab/kota dengan persebaran pendidikan peserta di 57 Intstitusi Pendidikan.
Persyaratan peserta antara lain PNS minimal 1 tahun setelah diangkat menjadi PNS. Usia maksimal untuk D4, S1 dan S2: 45 tahun dan S3 maksimal: 50 Tahun. Pendaftaran peserta dapat dilakukan secara online melalui: http:tubel.bppsdmk.kemenkes.go.id
5. Beasiswa Program Afirmasi Pendidikan Tinggi Tenaga Kesehatan (PADINAKES)
PADINAKES adalah pemberian bantuan biaya pendidikan bagi putra putri Indonesia diutamakan dari DTPK dan DBK untuk memperoleh pendidikan tinggi di Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kemenkes dan melaksanakan pendayagunaan setelah menyelesaikan Pendidikan.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Hakim: Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J
Program PADINAKES dimulai sejak tahun 2021 dan rekrutmen dilakukan pada peserta lulusan SMA (mahasiswa 0 tahun) dan pada peserta mahasiswa yang sedang menempuh Pendidikan tahun terakhir di Poltekkes Kemenkes.
Program PADINAKES dimulai tahun 2021. Jumlah Peserta total Tahun 2021 dan 2022 sebanyak 1.314 orang, Dengan rincian : Thn 2021 : 814 peserta (0 thn 119 org dan Tahun terakhir 695 org) dan Thn 2022: 500 peserta (0 thn 206 org dan tahun terakhir 294 org). Tidak ada rekrutmen peserta PADINAKES Tahun 2023.
Persyaratan peserta PADINAKES adalah Lulusan SMA atau sederajat; Mahasiswa tingkat akhir pada Poltekkes Kemenkes penyelenggara Padinakes, Diutamakan berasal dari DTPK dan DBK, Bila tidak terpenuhi asal dari DTPK dan DBK, calon peserta Padinakes dapat berasal dari daerah lain.
Berikut adalah Daerah (Prof, Kab/ kota) yang telah mendapat menerima peserta PADINAKES: Provinsi Aceh, Bengkulu, Jawa Barat (Bandung dan Tasikmalaya), Jawa Tengah (Semarang), DI Yogyakarta, Jawa Timur (Malang dan Surabaya), Bali, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Ambon, Papua, Sorong, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur.
Peserta PADINAKES akan mendapatkan bantuan biaya hidup dan biaya operasional; buku dan referensi; dan biaya Penelitian. Sementara Poltekkes Kemenkes yang menerima peserta PADINAKES akan menerima biaya uang Pendidikan (Uang Kuliah Tunggal) sesuai dengan peraturan pola tarif yang berlaku di masing-masing Poltekkes.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.