Kompas TV bisnis kebijakan

Begini Cara Cek Perkiraan Keberangkatan Haji Secara Online, Pakai Aplikasi Pusaka

Kompas.tv - 9 Februari 2023, 14:06 WIB
begini-cara-cek-perkiraan-keberangkatan-haji-secara-online-pakai-aplikasi-pusaka
Masyarakat bisa mengecek perkiraan keberangkatan haji lewat aplikasi Pusaka. Aplikasi yang dirilis pada 20 November 2022 itu, sekarang bisa diunduh melalui Google Play (android) dan App Store (iOS). (Sumber: kemenag.go.id)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

Nomor porsi dapat dilihat dalam berkas pendaftaran yang diterbitkan oleh kantor Kemenag kabupaten/kota pada saat jemaah mendaftar. Nomor porsi berupa rangkaian 10 angka. Sehingga, saat melakukan pengecekan, jemaah harus memastikan angka yang dimasukkan memang nomor porsi, bukan lainnya;

5. Pada tahap akhir pengecekan, akan muncul data estimasi keberangkatan yang mencakup informasi sebagai berikut:

  • Nomor porsi:
  • Nama:
  • Kabupaten/kota:
  • Provinsi:
  • Posisi porsi pada kuota provinsi/kabupaten/kota/khusus:
  • Kuota provinsi/kabupaten/kota/khusus:
  • Perkiraan berangkat tahun Masehi:
  • Perkiraan Berangkat tahun Hijriah.

Baca Juga: Setelah Nego Harga di Arab Saudi, Kemenag Turunkan Usulan Biaya Haji Rp2,4 Juta

Di samping memakai aplikasi, Kementerian Agama juga menyediakan layanan bagi calon jemaah haji yang sudah mendaftar agar bisa memantau antrean secara online. Untuk mengetahui perkiraan keberangkatan, jemaah bisa memantaunya melalui fasilitas pada situs resmi Kementerian Agama RI.

Berikut ini cara cek nomor porsi untuk perkiraan keberangkatan haji:

1. Cara cek perkiraan berangkat haji

2. Buka link https://haji.kemenag.go.id/v4/.

3. Scroll ke bawah hingga anda menemukan kolom “Perkiraan Berangkat”;

4. Kemudian masukkan nomor porsi pada kolom perkiraan berangkat;

5. Selanjutnya klik tombol “Cari”.

Mengecek perkiraan keberangkatan haji dapat dilakukan dengan menggunakan nomor porsi. Nomor porsi tertera dalam bukti setoran awal yang Anda dapatkan saat mendaftar haji di bank.

Bukti setoran awal tersebut merupakan bukti Anda telah terdaftar sebagai peserta calon haji. Setelah calon jemaah haji melakukan pembayaran setoran awal haji sebesar Rp25 juta ke BPS (bank), maka akan mendapatkan bukti setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencantumkan nomor porsi haji, yang terdiri dari 10 digit.

Apabila Anda terdaftar sebagai jemaah haji plus, bisa meminta bantuan dari travel haji plus tempat mendaftar.




Sumber :




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x