Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan, uji coba dilakukan baru pada layanan rawat inap. Namun jumlah iuran yang dibayarkan belum berubah. Lantaran besarannya masih dikaji.
Baca Juga: Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Dihapus Juli, Bayar Iurannya Sesuai Gaji
"Selama uji coba belum ada perubahan. KRIS JKN ini untuk meningkatkan mutu pelayanan, menjaga keberlangsungan, dan mencapai prinsip ekuitas Program JKN," kata Mutaqqien dikutip dari pemberitaan Kompas TV sebelumnya.
Setelah uji coba, penerapan KRIS dilakukan secara bertahap hingga akhirnya diterapkan secara menyeluruh.
"Rencana implementasi secara keseluruhan ditargetkan pada tahun 2024," ujar Mutaqqien.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyebut, uji coba dilakukan untuk mengetahui apakah KRIS bisa diterapkan atau tidak di rumah sakit seluruh Indonesia.
"Yang kami inginkan adalah untuk uji coba kira-kira untuk kami ketahui sebetulnya KRIS ini dapat tidak diterapkan di rumah sakit? Bagaimana dampaknya pada mutu layanan, penerimaan, ataupun kesiapan RS itu sendiri," tuturnya.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Menunggak? Bisa Dicicil, Begini Caranya
Ia menyampaikan, penerapan KRIS adalah amanah dari UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Sosial Nasional. Dalam pasal 23 ayat 4 disebutkan, dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.
Di sisi lain, Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene meminta pemerintah menyiapkan regulasi dan uji coba KRIS dengan baik. Jangan sampai penerapan KRIS yang bertujuan meningkatkan pelayanan, malah akan menyebabkan masalah.
"Seperti yang dikhawatirkan sejumlah anggota komisi tadi, jangan malah menambah penumpukan (pasien) karena ketidaksiapan ruang atau tempat tidur pasien," ucapnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.