JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah kini mewajibkan personel TNI dan Polri untuk melaporkan harta kekayaannya. Tadinya kewajiban itu hanya berlakua bagi aparatur sipil negara (ASN).
Hal ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 02/2023 tentang Penyampaian LHKAN atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara.
Selain itu, bagi yang sudah melakukan pelaporan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, bukti penerimaannya dapat diakui sebagai penyampaian (LHKAN).
“LHKAN ini merupakan kewajiban yang harus disampaikan setiap aparatur negara, baik berupa LHKPN maupun SPT Tahunan,” demikian tertulis dalam SE yang ditandatangani Azwar Anas pada 31 Januari 2023.
Adapun aparatur negara terdiri dari ASN (PNS dan PPPK), TNI, dan Polri.
Baca Juga: Biar Lebih Lincah, MenPANRB Pangkas 3.114 Jabatan Fungsional ASN Jadi 3 Kelompok,
Selama ini, pelaporan harta kekayaan dilakukan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) untuk penyelenggara negara dan jabatan tertentu, Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) terhadap ASN selain wajib LHKPN, dan SPT Tahunan yang dilaporkan oleh setiap aparatur negara sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP).
Sementara untuk TNI dan Polri belum diatur khusus.
"Melalui surat edaran ini, pelaporan harta kekayaan juga dilakukan simplifikasi untuk mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi," kata Azwar Anas dikutip dari laman resmi KemenPANRB.
"Harta kekayaan cukup dilaporkan melalui satu dokumen yaitu informasi harta kekayaan yang sudah termasuk dalam bagian dari SPT Tahunan, khususnya terhadap aparatur negara tidak wajib LHKPN," tambahnya.
Baca Juga: MenPANRB Tegaskan Tak Ada Lagi Istilah PNS Pegawai Seumur Hidup, Kinerja Buruk Siap-siap Dipecat
Bukti penerimaan penyampaian SPT Tahunan yang didalamnya memuat laporan harta kekayaan, dapat diakui sebagai penyampaian LHKAN bagi aparatur negara yang tidak diwajibkan menyampaikan LHKPN.
Sehingga tidak diperlukan penyampaian laporan harta kekayaan secara terpisah seperti pada tahun-tahun sebelumnya.
Selain mengatur penyederhanaan proses laporan, dalam surat edaran yang baru juga menyebutkan agar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) lebih fokus pada tugas dan fungsinya.
Peran APIP dalam pengelolaan LHKAN dikhususkan dalam pemantauan dan pelaporan pelaksanaan kewajiban LHKPN dan SPT Tahunan.
Pelaporan harta kekayaan merupakan salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang selaras dengan amanat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi RI 2022 Tertinggi dalam 10 tahun, Sri Mulyani: Alhamdulillah
Hasil pemantauan dan pelaporan atas penyampaian LHKAN, agar dilaporkan oleh APIP atau unit yang ditunjuk kepada Kementerian PANRB paling lambat 30 April setiap tahun.
Teknis penyampaian hasil pemantauan dan pelaporan atas pelaksanaan LHKAN, akan disampaikan melalui surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan.
Kementerian PANRB akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan penyampaian LHKAN.
"Dengan terbitnya surat edaran ini, maka Surat Edaran Menteri PANRB No. 1/2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di lingkungan instansi pemerintah dinyatakan tidak berlaku," ujar Anas.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.