Arif mengungkapkan tiang di pekarangan rumah Agung Widodo diperkuat dengan tiang pancang.
Baca Juga: Lama Tak Terdengar, Esemka Dikabarkan Bikin Mobil Listrik Gandeng Perusahaan China
"Tiang tersebut jenis JTR 1 yang bisa melayani sekira 50 pelanggan. Kita kalau ada aduan, pasti segera ditanggapi untuk dicarikan solusi secepatnya," ucapnya.
Sebagai informasi, aturan dari PLN memang menyebutkan jika pemindahan tiang listrik atas permintaan pelanggan, maka dikenakan biaya dan ditanggung pelanggan sendiri.
Dikutip dari laman resmi PLN, Pasal 9 ayat 9 (1) huruf g tentang Kewajiban Pelanggan tertulis “Menyediakan lokasi, membayar biaya pemindahan dan ganti rugi kWh yang tidak tersalur, apabila Pelanggan bermaksud untuk memindahkan tiang listrik dan peralatan pendukung lainnya atas perseyujuan PLN."
Bagi pelanggan yang ingin mengajukan permohonan pemindahan tiang listrik, bisa mengajukan permohonan pengaduan teknis untuk memindahkan tiang listrik ke Kantor PLN Rayon terdekat atau dapat melalui website www.pln.co.id serta Call Center PLN.
Pengajuan dilakukan dengan membawa persyaratan di antaranya Nomor Identitas (KTP/SIM/PASSPORT) dan ID Pelanggan PLN yang tertera di rekening listrik.
Baca Juga: Ini Penjelasan PLN Soal Video Viral Isi Token Rp50.000 yang Tertera 3600
Namun sebelumnya atas pengajuan pemindahan tiang listrik tersebut PLN akan melakukan survei terlebih dahulu lokasi pemindahan tiang.
Hasil survei tersebut akan menjadi dasar unit PLN (Rayon) membuat anggaran biaya yang diajukan ke pelanggan dan apabila pelanggan menyetujuinya maka pemindahan tiang akan dilakukan.
Selain itu, pelanggan juga diwajibkan untuk menyediakan lokasi baru untuk pemindahan tiang, hal ini disebutkan dalam “Syarat & Ketentuan Pasang Baru/Perubahan Daya Online antara Pelanggan dengan PLN.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.