KAB. SEMARANG, KOMPAS.TV - Keluhan warga yang harus membayar sendiri biaya pemindahan tiang listrik terjadi lagi. Kali ini, dialami Agung Widodo (37), warga RT 39/RW 7 Banjaran Cengklik, Desa Cukilan, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang. Ia harus merogoh kocek Rp4,3 juta untuk memindahkan tiang listrik yang ada di pekarangan rumahnya.
Agung menceritakan, ia ingin memindahkan tiang listrik itu karena posisinya sudah miring sehingga membahayakan keselamatan.
"Jadi saya berkirim surat ke PLN Salatiga. Karena tiang tersebut dalam posisi miring dan berada di dalam pekarangan rumah saya," kata Agung seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (6/2/2023).
"Karena miring, dan di sekitar rumah banyak pohon jati, saya khawatir tiang tersebut membahayakan keselamatan. Selain itu tanah yang ada tiang itu juga gembur, takut kalau ambruk ada setrumnya," ucapnya.
Ia pun mengirimkan surat permohonan pemindahan ke PLN. Namun pihak PLN meminta dirinya untuk membayar biaya pemindahan.
Baca Juga: Eks Pegawai Pln Protes Pemecatan 5 Ribu Honorer
"Suratnya ya mohon tiang dipindah, karena kondisinya mengkhawatirkan. Namun setelah ada balasan dari PLN, malah saya dikenakan biaya pemindahan. Ini kan kewenangan dari PLN, lha saya yang malah diminta membayar," ujar Agung.
Sementara itu, Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Salatiga Arif Rohmatin mengatakan, pihaknya sudah menanggapi permohonan Agung sesuai mekanisme yang ada.
Arif menjelaskan, terkait tiang listrik yang miring, perbaikannya tidak dikenakan biaya karena bagian dari pemeliharaan, namun untuk pemindahan dikenakan biaya.
"Kalau mengenai tiang yang miring, itu bisa ditangani segera karena bagian dari perawatan. Namun kalau untuk pemindahan, karena pelanggan minta segera dilaksanakan maka dikenakan biaya. Biaya tersebut sesuai RAB karena pemindahan dilakukan oleh pihak ketiga atau rekanan dari PLN," ujarnya.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.