Masyarakat bisa mendaftar sendiri ke DTKS.
Untuk warga yang punya KTP Jakarta, bisa dilakukan lewat laman https://dtks.jakarta.go.id.
Khusus bagi warga yang mengalami kendala mendaftar online, bisa datang ke kelurahan sesuai domilisi dengan membawa fotocopy KTP dan KK.
Berikut Cara Daftar DTKS Online :
1. Buka situs https://dtks.jakarta.go.id/
2. Pilih menu Pendaftaran
3. Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem.
4. Buat akun baru (bagi yang belum memiliki).
5. Login menggunakan akun yang sudah dibuat.
6. Kirim.
Satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga. Namun yang perlu diingat, ada beberaoa kategori rumah tangga yang tidak dapat diusulkan.
Baca Juga: Masyarakat yang Gagal Ujian SIM C Kini Bisa Mengulang Beberapa Kali di Hari yang Sama
Rumah Tangga yang Tidak Dapat Diusulkan DTKS:
1. Warga ber-KTP non DKI Jakarta.
2. Tidak berdomisili di DKI Jakarta.
3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/ PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD.
4. Rumah tangga memiliki mobil.
5. Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp 1 Milyar Rupiah).
6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang).
7. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.
Perlu diketahui, pendaftaran warga ke DTKS tidak langsung disetujui. Namun ada beberapa tahapannya.
Tahap pendaftaran DTKS adalah sebagai berikut:
Sosialisasi
Pendaftaran
Pengolahan Data 1
Pemadanan Data dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Pemadanan Data dengan Badan Penempatan Daerah
Pengolahan Data 2
Musyawarah Kelurahan
Pengolahan Data 3
Penetapan Daftar Sasaran Tetap
Penginputan dalam aplikasi SIKS-NG
Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.