JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki kecewa dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang membebaskan Henry Surya, ketua Koperasi Simpan Pinjam Indosurya (KSP Indosurya) dari dakwaan penipuan dan penggelapan.
Menurut Teten dalam pengadilan bisa menjadi solusi untuk memenuhi kewajiban KSP Indosurya kepada anggota.
Teten menilai putusan bebas Henry keliru karena dalam dakwaan telah dijelaskan mengenai penggelapan dan pelanggaran UU Perbankan yakni melakukan pengumpulan dana masyarakat di luar anggota koperasi.
Di sisi lain dalam kasus perdata melalui pengadilan niaga meresmikan perdamaian antara kreditur dengan KSP Indosurya dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) hingga tahun 2025.
Baca Juga: Menkop UKM Akui Ada Kelemahan di UU Perkoperasian hingga Muncul Kasus KSP Indosurya
Putusan yang diketok pertengahan Juli 2020 itu dalam perjalanannya baru 15,6 persen yang dibayarkan Indosurya ke anggota.
Teten menilai putusan PKPU sulit dijalankan karena dalam putusannya menunjuk pengurus lama yang bermasalah terkait dugaan pengelapan aset.
"PKPU juga ada kelemahannya kalau misalnya tidak menjalankan putusan PKPU, tidak ada tindak pidananya. Putusannya juga sampai 2025, kalau masih ada upaya membayar meskipun kecil itu dianggap masih menjalankan putusan PKPU, jadi tidak tegas melakukan upaya paksa memenuhi kewajiban kepada anggota," ujar Teten di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (2/2/2023).
Lebih lanjut Teten menyatakan Kemenkop UKM tidak bisa berbuat banyak terkait putusan PKPU dan penggelapan dana yang dilakuakan Indosurya.
Baca Juga: Terdakwa Kasus KSP Indosurya Divonis Bebas, Korban: Ini Bukan Koperasi, Tapi Bank Gelap!
Satgas yang dibentuk pun hanya sebatas memastikan kewajiban PKPU dijalankan. Hal ini karena ada kelemahan dari UU Perkoperasian yakni pemerintah tidak bisa sebagai pengawas dan ikut berperan dalam permasalahan di koperasi simpan pinjam.
Bahkan dalam UU Perkoperasian juga tidak ada larangan bagi pihak yang punya catatan kejahatan keuangan di perbankan boleh mendirikan koperasi.
"Koperasi itu diatur sendiri, mengawasi dirinya sendir. Bahkan Kemenkop UKM pun tidak punya kewenangan melakukan pengawasan. Pengawasan ada tapi hanya melihat neraca saja," ujar Teten.
"Kalau ada koperasi bermasalah seperti ini, gagal bayar pemerintah tidak ada mekanisme bail out," ucap Teten.
Baca Juga: PN Jakbar Vonis Bebas Terdakwa Penggelapan Dana Indosurya
Sadar dengan hal itu, Kemenkop UKM telah mengeluarkan aturan agar koperasi dengan motif bisnis keuangan bukan untuk akses pembiayaan bagi masyarakat kecil harus dihentikan.
Pemerintah juga telah membuat draf revisi UU Perkoperasian agar kasus serupa tidak terjadi kembali.
Semisal harus ada otoritas pengawas koperasi seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena koperasi tidak bisa lagi diawasi oleh dirinya sendiri, dan ada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Saya powerless lah, karena itu saya sampaikan ke presiden kita harus beresin ekosistem kelembagaan koperasi, supaya tidak terjadi lagi praktik koperasi seperti ini. Negara harus hadir," ujar Teten.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.