JAKARTA, KOMPAS.TV - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan ada 11 perusahaan asuransi sedang dalam pengawasan khusus karena mempunyai kondisi keuangan yang kurang sehat.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Kamis (2/2/2023).
"Beberapa waktu lalu saya sebutkan ada 13, tapi ada dua perusahaan asuransi yang sudah berhasil disehatkan dan kembali ke pengawasan normal, satu perusahaan dicabut izin usahanya yakni WanaArtha Life, dan tambahan satu perusahaan yang masuk pengawasan khusus,” kata Ogi dikutip dari Antara.
Selain WanaArtha Life, ada Kresna Life, AJB Bumiputera, dan Jiwasraya yang termasuk dalam 11 perusahaan yang dalam pengawasan khusus OJK.
Sementara 8 perusahaan lainnya, OJK belum bisa mengungkapkan nama-nama perusahaan yang termasuk dalam pengawasan khusus.
Lebih lanjut, Ogi memastikan, ke depannya OJK akan memperkuat pengawasan terhadap perusahaan asuransi secara menyeluruh.
Termasuk juga kepada perusahaan yang memberikan jasa penunjang kepada perusahaan asuransi, seperti konsultan aktuaris serta broker pialang.
“Dulu ada namanya direktur jasa penunjang yang melakukan pengawasan terhadap pihak tersebut, tapi dulu aktivitasnya lebih kepada memberikan pendaftaran dan izin, sekarang kami memperkuat peran pengawasannya,” tuturnya.
Baca Juga: Daftar 102 Pinjol Legal Terdaftar di OJK Per Januari 2023, Disertai Cara Cek Pinjaman Online Ilegal
Mengenai Jiwasraya, Ogi menambahkan, OJK telah memberikan pernyataan tidak keberatan terkait rencana penyehatan keuangan (RPK) Jiwasraya yang sejumlah kegiatan pokoknya telah dilaksanakan.
“IFG Life yang menerima pengalihan telah diperkuat permodalannya melalui tambahan modal baik dari Penyertaan Modal Negara (PMN) dan IFG," lanjutnya.
"Restrukturisasi polis telah dilaksanakan yang dilanjutkan dengan pengalihan polis yang setuju restrukturisasi dari Jiwasraya ke IFG Life,” tambah Ogi.
Pengalihan portofolio polis saat ini sedang berlangsung secara bertahap, dan OJK telah meminta perusahaan untuk segera mengalihkan seluruh polis.
Sementara untuk polis yang belum dialihkan, OJK meminta Jiwasraya untuk menyesuaikan RPK sehingga mencerminkan keadaan terkini.
Dalam mendukung proses penyelesaian pengalihan portofolio polis, masih diperlukan adanya tambahan modal dari pemegang saham.
Dengan tambahan modal tersebut, semua polis yang telah setuju restrukturisasi bisa dialihkan seluruhnya ke IFG Life.
“Jiwasraya harus menyampaikan RPK yang dapat menyelesaikan pengalihan portofolio bagi seluruh pemegang polis yang menyetujui restrukturisasi termasuk tambahan modal dari pemegang saham yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pengalihan dimaksud,” pungkas Ogi.
Baca Juga: OJK Bakal Panggil Pihak-Pihak dalam Kasus Tukang Becak Bobol Rp320 Juta
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.