Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Ingat! Beli Solar Subsidi Mulai Hari Ini Wajib Daftar MyPertamina ya, Jabodetabek Termasuk

Kompas.tv - 26 Januari 2023, 13:59 WIB
ingat-beli-solar-subsidi-mulai-hari-ini-wajib-daftar-mypertamina-ya-jabodetabek-termasuk
DKI Jakarta termasuk wilayah yang menerapkan uji coba pembelian solar subsidi dengan MyPertamina mulai kamis (26/1/2023). (Sumber: Antaranews)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Mulai hari ini, Kamis (26/1/2023), masyarakat di sejumlah wilayah wajib terdaftar di aplikasi MyPertamina jika ingin membeli solar bersubsidi.

Jika sudah terdaftar, pemilik kendaraan tinggal menunjukkan QR Code yang ada di aplikasi. Jika belum terdaftar, maka harus mendaftar lebih dulu.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan, uji coba ini merupakan perluasan wilayah dari uji coba serupa yang sudah dijalankan sebelumnya.

"Ini ada beberapa tahapan yang sudah kita mulai sejak akhir tahun lalu, khususnya untuk Solar," kata Irto seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (25/1/2023).

Ia menjelaskan, konsumen yang belum terdaftar di Subsidi Tepat hanya boleh membeli Solar sebanyak 20 liter per hari.

Sementara bagi yang sudah mendaftarkan diri dan mengantongi QR code, dipersilakan membeli Solar sesuai ketentuan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.

Baca Juga: Uji Coba Pembelian Elpiji 3 Kg pakai MyPertamina secara Penuh Dimulai tahun Depan

Bagi yang sudah terdaftar, Berikut cara beli solar dengan MyPertamina seperti dikutip dari laman resmi MyPertamina:

Cara beli solar subsidi dengan MyPertamina 

  1. Siapkan QR Code yang telah didapatkan dari website subsiditepat.mypertamina.id
  2. Tunjukkan QR Code tersebut kepada operator SPBU (Bisa melalui HP atau yang sudah dicetak)
  3. Isi Solar subsidi sesuai dengan kendaraan yang berlaku
  4. Lakukan pembayaran menggunakan metode tunai (cash) atau non-tunai (kartu kredit/debit)

Sedangkan bagi anda yang belum terdaftar, anda bisa mendaftar di laman Subsiditepat.mypertamina.id.

Cara Daftar MyPertamina agar bisa membeli solar subsidi:

1. Membuat akun di website www.subsiditepat.mypertamina.id

Masukan data diri, data kendaraan, dan foto dokumen terkait (STNK, KTP, dan surat pendukung lainnya)

Melakukan self declare untuk pertanggungjawabaan data yang disubmit.

2. Pencocokan data

Data yang sudah disubmit akan dicocokkan dengan dokumen yang diuplod, serta ketentuan subsidi yang berlaku.

3. Mendapatkan QR Code

Pengguna akan mendapatkan email pemberitahuan terkait hasil verifikasi, dan jika mendapatkan subsidi akan mendapatkan QR Code dengan dua cara:

Melalui akun pengguna di website subsidi tepat.

Melalui fasilitas QR Code subsidi tepat di aplikasi MyPertamina.

4. Transaksi di SPBU

Pengguna melakukan scan QR pada EDC atau menginput nomor polisi kendaraan jika tidak memiliki ponsel. Pembayaran dapat menggunakan cash, MyPertamina atau metode lain di SPBU.

Baca Juga: Siap-Siap! Harga BBM akan Diumumkan Tiap Pekan Mengikuti Harga Minyak Dunia

Sebelumnya, sejumlah wilayah sudah lebih dulu menjalani uji coba pembelian solar subsidi dengan MyPertamina pada 26 Desember. Uji coba akan terus diperluas dengan menambah daftar wilayah hingga bulan Februari 2023.

Berikut daftar wilayah uji coba beli solar subsidi dengan MyPertamina mulai 26 Januari 2023:

Banten

  1. Kabupaten Serang
  2. Kota Cilegon
  3. Kota Serang

DKI Jakarta

  1. Kota Jakarta Barat
  2. Kota Jakarta Pusat
  3. Kota Jakarta Selatan
  4. Kota Jakarta Timur
  5. Kota Jakarta Utara

Jawa Barat

  1. Kabupaten Bekasi
  2. Kabupaten Bogor
  3. Kabupaten Cianjur
  4. Kabupaten Cirebon
  5. Kabupaten Garut
  6. Kabupaten Indramayu
  7. Kabupaten Karawang
  8. Kabupaten Purwakarta
  9. Kabupaten Subang
  10. Kabupaten Sukabumi
  11. Kabupaten Tasikmalaya
  12. Kota Bekasi
  13. Kota Bogor
  14. Kota Cimahi
  15. Kota Depok
  16. Kota Sukabumi
  17. Kota Tasikmalaya

Baca Juga: Banyak Anggapan Semua Dipajaki Negara, Bahkan Tukang Bakso, Sri Mulyani: Pemahaman Keliru

DI Yogyakarta

  1. Kabupaten Bantul
  2. Kabupaten Kulon Progo
  3. Kota Yogyakarta

Jawa Tengah

  1. Kabupaten Batang
  2. Kabupaten Brebes
  3. Kabupaten Demak
  4. Kabupaten Karanganyar
  5. Kabupaten Magelang
  6. Kabupaten Pati
  7. Kabupaten Pemalang
  8. Kabupaten Semarang
  9. Kabupaten Tegal
  10. Kabupaten Wonosobo
  11. Kota Semarang
  12. Kota Surakarta
  13. Kota Tegal

 

Bali

  1. Kabupaten Badung
  2. Kabupaten Bangli
  3. Kabupaten Gianyar
  4. Kabupaten Tabanan
  5. Kota Denpasar

Jawa Timur

  1. Kabupaten Banyuwangi
  2. Kabupaten Bojonegoro
  3. Kabupaten Jombang
  4. Kabupaten Lamongan
  5. Kabupaten Madiun
  6. Kabupaten Malang
  7. Kabupaten Pacitan
  8. Kabupaten Ponorogo
  9. Kabupaten Sidoarjo
  10. Kabupaten Situbondo
  11. Kabupaten Tuban
  12. Kabupaten Batu
  13. Kabupaten Malang
  14. Kota Surabaya




Sumber :




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x