“Di KUHP itu ada bahwa mengemis di muka umum itu dilarang, namun kita belum mengetahui apakah di sana termasuk juga mengemis secara daring,” ucap Usman.
Baca Juga: Menyusul Kasus Konten Nenek Mandi Lumpur, Kemensos Larang Eksploitasi Lansia Mengemis Online
Sementara itu, Mensos Risma menyebut aksi pelaku yang membuat orang tua mengemis di media sosial melalui siaran langsung dapat dipolisikan. Menurutnya, hal semacam itu merupakan bentuk dari eksploitasi, karena memperalat orang tua.
“Pelaku bisa ditangkap polisi, itu kayaknya ada undang-undangnya,” kata Risma.
Belum lama ini, Tiktok pun telah menghapus konten-konten mengemis daring yang dilakukan pria asal Nusa Tenggara Barat atas permintaan Kominfo.
Komisi Penyiaran Indonesia juga telah mengimbau stasiun televisi untuk tidak menayangkan atau mengundang pembuat konten itu sebagai bintang tamu.
Polda Nusa Tenggara Barat juga dikabarkan tengah memeriksa pemeran dan pembuat konten mandi lumpur dengan tujuan mengemis secara daring di media sosial TikTok itu.
Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani meminta kepada Kemenkominfo untuk melakukan pemblokiran atau take down konten yang meresahkan masyarakat, salah satunya adalah fenomena viral ngemis online melalui TikTok.
Baca Juga: Siap-Siap! Harga BBM akan Diumumkan Tiap Pekan Mengikuti Harga Minyak Dunia
Christina berpandangan, kalau pun konten tersebut tidak terkait hal dilarang seperti terorisme, pornografi, judi daring, radikalisme, hoaks, dan misinformasi, Kemenkominfo tetap perlu melihat lebih jauh konten tersebut sebagai sesuatu yang meresahkan masyarakat.
"Kemenkominfo harus responsif terhadap banyaknya pengaduan masyarakat yang melihat aksi tersebut sebagai sangat tidak terpuji, merendahkan martabat manusia, dan tidak mendidik. Hal-hal bersifat eksploitatif harus dinilai sebagai konten yang perlu untuk dilakukan pemblokiran," tuturnya.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.