2. Masukkan Password;
3. Masukkan kode keamanan;
4. Tekan tombol login;
5. Pilih tab “Profil”;
6. Pilih “Data Profil”;
7. Isikan NIK sesuai dengan e-KTP;
8. Tekan Validasi;
9. Jika hasil pemadanan data NIK sesuai dengan data Dukcapil, maka akan muncul notifikasi “data ditemukan”. Tekan OK untuk melanjutkan;
10. Lanjutkan dengan menekan “Ubah Profil”;
11. Lengkapi kolom “Data Lainnya”;
12. Periksa kembali pengisian alamat dan lengkapi data yang masih kosong (jika ada). Tekan “Ubah Profil”;
13. Lanjutkan ke kolom “Data KLU”;
14. Lengkapi data KLU sesuai dengan pekerjaan yang dimiliki. Tekan “Ubah Profil” jika terdapat data yang diubah;
15. Lanjutkan ke kolom “Anggota Keluarga”;
16. Terakhir, lengkapi data anggota keluarga sesuai dengan data dalam Kartu Keluarga. Cek validitas masing-masing isian dengan melengkapi tombol Aksi Lengkapi. Tekan “Ubah Profil”.
Demikianlah tata cara validasi NIK dan NPWP melalui DJP Online.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.