Dasar pembagian golongan masyarakat adalah berdasarkan gaji perbulan. Kelas B40 memiliki pendapatan kurang dari RM 4.850 atau jika dirupiahkan sekitar Rp 17.100.000 per bulan, namun batas pendapatan ini bisa saja berbeda antar-negara bagian.
Sama seperti Indonesia, Malaysia juga memberikan subsidi untuk jemaah haji.
Dalam laporan Kompas. com, jika tanpa subsidi dari pemerintah, biaya haji yang harus dikeluarkan masyarakat muslim di Negeri Jiran adalah sebesar RM 28.632 atau Rp 100,87 juta.
Artinya, subsidi biaya haji untuk golongan warga dengan kelas ekonomi Kumpulan B40 adalah sebesar RM 17.652. Biaya haji untuk golongan Kumpulan B40 ditetapkan pemerintah Malaysia sebesar RM 10.980.
Dengan begitu, 62 persen biayanya disubsidi pemerintah melalui Tabung Haji. Sementara untuk golongan Kumpulan Bukan B40 dikenai biaya haji sebesar RM 12.980.
Baca Juga: Jemaah Haji dan Umrah Khusus Wajib Daftar BPJS Kesehatan, Hidayat Nur Wahid: Memberatkan Jemaah
Subsidi yang didapatkan adalah RM 15.652 atau mencakup 55 persen dari total biaya haji.
Kalau untuk di Indonesia, penggolongan biaya haji dibagi menjadi dua, yakni biaya haji reguler dengan ongkos lebih murah, dan kedua biaya haji khusus yang tarifnya ditentukan oleh biro perjalanan.
Berikut perbandingan biaya haji Malaysia dan Indonesia secara lebih detail:
Biaya haji di Indonesia 2023:
Biaya haji reguler:
Rp 69 juta (disubsidi sekitar Rp 29 juta dan masih bersifat usulan Kemenag)
Biaya haji penetapan pemerintah tanpa subsidi: Rp 98,89 juta (masih usulan Kemenag RI)
Biaya haji khusus: di atas Rp 135 juta (tanpa subsidi dan tergantung biro perjalanan)
Biaya haji di Malaysia 2023:
Biaya haji Kelompok B40: Rp 38,74 juta (disubsidi Rp 62,13 juta)
Biaya haji non-Kelompok B40: Rp 45,80 juta (disubsidi Rp 55,07 juta)
Biaya haji penetapan pemerintah tanpa subsidi: Rp 100,87 juta
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.