JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan, pemasukan Pemprov DKI dari penerapan jalan berbayar elektronik (Electronic Road Pricing/ERP) bisa mencapai Rp30 miliar-Rp60 miliar per hari.
Menurutnya, satu kali perjalanan dari seluruh pengguna kendaraan yang melewati 25 ruas jalan ber-ERP per hari diperkirakan memberi pemasukan Rp30 miliar. Jumlah itu lalu dikalikan dua dengan arus pengendara kendaraan sebaliknya.
"Kami dapat informasi, tidak kurang per hari sekitar Rp30 miliar-Rp60 miliar dana yang masuk. Satu trip itu Rp30 miliar, berarti dua kali (perjalanan) sekitar Rp60 miliar," kata Ismail seperti dikutip dari Antara, Senin (16/1/2023).
Berdasarkan usulan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE), tarif layanan ERP dipatok Rp5.000-Rp19.000 per kendaraan dengan rencana diterapkan di 25 ruas jalan di Jakarta pada pukul 05.00-22.00 WIB.
Baca Juga: Siap-siap, Sepeda Motor Juga Harus Bayar Saat Lewati Jalan yang Terapkan ERP di Jakarta
Ismail pun akan meminta penjelasan Dishub DKI soal dari mana dapat usulan tarif tersebut. Ismail menilai, jumlah pemasukan yang bakal menjadi pendapatan daerah DKI Jakarta itu tidaklah sedikit. Karena itu, penggunaan uang masuk itu harus ditangani dengan baik.
"Itu kan angka yang tidak sedikit ya, makanya harus dipastikan dengan angka tersebut, dengan potensi penerimaan sebesar itu, harus ditangani dan diterapkan dengan baik," ujar Ismail.
"Kami akan mempertanyakan dasarnya darimana angka tersebut, pasti harus ada hitung-hitungannya," ujarnya.
Sementara itu, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menuturkan penerapan jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ ERP) masih menunggu pembahasan di DPRD DKI Jakarta, khususnya terkait penyusunan regulasi.
Baca Juga: Heru Budi Buka Suara soal Tarif ERP Jakarta, Segini Besaran yang Diusulkan
“Sekarang pembahasannya masih di DPRD DKI, masih ranperda (rancangan perda),” ucap Heru di Balai Kota Jakarta, Senin (16/1).
Ia mengungkapkan, pembahasan kebijakan jalan berbayar di sejumlah lokasi di Ibu Kota itu membutuhkan proses yang tidak singkat dan harus melewati tujuh tahapan.
“Masih proses, lama kan prosesnya ada tujuh tahapan,” ucapnya.
Pembahasan terkait regulasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk rencana pemberlakuan ERP, salah satunya dibahas Komisi B DPRD DKI yang mendalami materi dengan Dinas Perhubungan DKI.
Sejumlah indikator penting dibahas di antaranya terkait besaran tarif yang saat ini masuk dalam program di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait pengendalian lalu lintas secara elektronik.
Baca Juga: Saat Wacana Penerapan ERP dari Era Sutiyoso hingga Heru Budi yang Tak Kunjung Terealisasi
Dalam ranperda itu juga diatur pengecualian yakni sepeda listrik, kendaraan bermotor umum plat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah, TNI/Polri kecuali selain berpelat hitam.
Kemudian, kendaraan korps diplomatik negara asing, kendaraan ambulans, kendaraan jenazah, dan pemadam kebakaran.
Setelah nantinya menjadi peraturan daerah, akan ada aturan turunan yakni peraturan gubernur atau keputusan gubernur.
Selanjutnya, akan dibahas terkait proses bisnis menyangkut lembaga yang akan mengelola ERP, titik rencana penerapan, dan soal tarif.
Regulasi soal ERP itu rencananya dinamakan Peraturan Daerah Soal Pengendalian Lalu Lintas secara elektronik yang dirancang memiliki 12 bab dan 29 pasal.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.