Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021. Dalam Pasal 36 PP itu disebutkan jika alasan mengundurkan diri hanya dapat terjadi atas kemauan sendiri dan ada syarat lainnya.
"Jadi secara normatif, pengunduran diri adalah benar-benar inisiatif pekerja itu sendiri. Atau dengan kata lain, kita tidak mengenal pengunduran diri atas dasar penawaran oleh perusahaan," terang Anwar saat dihubungi Kompas TV, Kamis (12/1).
Kemudian, terkait besaran kompensasi bagi pekerja yang mengundurkan diri tersebut, berlaku ketentuan sesuai Pasal 50 PP 35/2021.
"Pekerja hanya berhak atas uang penggantian hak sesuai Pasal 40 ayat (4) PP 35/2021 dan uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama," jelasnya.
Aturan tentang karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Baca Juga: PT Nikomas Gemilang, Pabrik Sepatu Merek Dunia yang Janjikan 1 Kali Gaji ke Ribuan Karyawan Jika ...
Pasal 36 huruf i aturan itu menyebutkan, karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela harus memenuhi beberapa syarat:
1. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri
2. Tidak terikat dalam ikatan dinas
3. Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri
Jika sudah memenuhi syarat tersebut, pegawai yang resign akan mendapatkan haknya dari perusahaan berupa uang kompensasi. Tetapi tidak mendapatkan pesangon. Lantaran uang pesangon tidak disebutkan sebagai hak pekerja yang resign sukarela.
PP 35/2021 juga mencantumkan hak pekerja yang mengundurkan diri karena kemauan sendiri. Yakni berupa:
1. Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4)
2. Uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama
Nah, jika uang pisah diatur tergantung dengan perjanjian kerja di masing-masing perusahaan, maka uang penggantian hak mencakup:
1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/ buruh diterima bekerja;
2. dan hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.