JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Asabri, Benny Tjokrosaputro, dijadwalkan menjalani sidang putusan di PN Jakarta Pusat hari ini, Kamis (12/1/2023).
Sidang vonis ini sebenarnya sudah dijadwalkan pekan lalu, namun ditunda hingga hari ini.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati untuk Benny Tjokrosaputro. Lantaran ia merugikan keuangan negara Rp22,788 triliun.
Jaksa juga menyebut Benny sebagai direktur PT Hanson International Tbk, tebukti melakukan korupsi bersama-sama dengan terdakwa lain dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mengutip Kompas.com, Benny dalam nota pembelaannya mengklaim telah memberikan keuntungan kepada PT Asabri atas pengelolaan keuangan dan dana investasi tersebut.
Akan tetapi, ia menilai, Jaksa justru tidak mempertimbangkan usaha yang telah dilakukan untuk memberikan keuntungan terhadap PT Asabri.
"Bagaimana tidak, saya memberikan keuntungan keuntungan nyata kepada PT Asabri berupa Rp2.654.427.717.847 maupun Rp1.295.991.763.000 dan dengan nilai estimasi harga Rp1.441.223.300.000 sampai dengan Rp5.516.200.000 yang memiliki nilai ekonomi, justru dituntut atas dosa-dosa yang dilakukan oleh internal PT Asabri," kata Benny dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2022).
Baca Juga: Kejagung Kembali Eksekusi 127 Tanah Milik Benny Tjokrosaputro, Terpidana Kasus Korupsi Asabri
"Saya juga menengarai, penuntut umum berusaha untuk menghapuskan keuntungan triliunan rupiah yang diterima PT Asabri dari saya, caranya dengan hanya menyebutkan uang keluar dari PT Asabri tanpa menyebutkan adanya uang diterima oleh Asabri," tambahnya.
Atas pembelaan yang telah disampaikan tersebut, Benny Tjokrosaputro berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan terhadap kasus yang menjeratnya dengan seadil-adilnya.
Terdakwa lain dalam kasus ini, Teddy Tjokrosaputro, sudah divonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar pada Agustus 2022.
Majelis hakim menilai, Teddy terbukti melakukan kerja sama dengan kakaknya, Benny Tjokrosapoetro untuk melakukan transaksi saham ke Asabri sehingga menimbulkan kerugian negara.
Teddy disebut telah memperkaya diri sendiri senilai Rp 6 triliun. Ia bersama kakaknya diduga berperan menjadi pengelola investasi dari dana PT Asabri periode 2012-2019.
"Fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan menurut majelis hakim telah membuktikan adanya rangkaian peristiwa yang menunjukan adanya adanya kerja sama atau setidak-tidaknya saling pengertian antara terdakwa dengan Benny Tjokrosapuetro," ujar Hakim dalam sidang vonis saat itu, seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Diduga Akibat Korsleting Listrik, Ruang Komputer Gedung Asabri di Jakarta Timur Terbakar
Sedangkan kemarin, Rabu (11/1), terdakwa lainnya Rennier Abdul Rachman Latief dituntut 8 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan subsidier 5 bulan penjara.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, dikutip dari Kontan.co.id.
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp 254,23 miliar dengan memperhitungkan aset milik terdakwa atau subsidair 4 tahun penjara. Juga, membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.
Sebagai informasi, Rennier merupakan beneficial owner dari Fundamental Resources. Dimana, Fundamental Resource menguasai 99,74% saham SIAP sejak penawaran umum terbatas I di 2014.
Lebih lanjut, Saham SIAP pernah dihentikan sementara perdagangannya oleh Bursa Efek Indonesia pada 24 September 2014 dan 6 Februari 2015. Namun, PT Asabri tetap melakukan pembelian saham SIAP melalui PT Evio Sekuritas di pasar negosiasi dengan harga Rp 170 per lembar sampai Rp 415 per lembar.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.