JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Asabri, Benny Tjokrosaputro, dijadwalkan menjalani sidang putusan di PN Jakarta Pusat hari ini, Kamis (12/1/2023).
Sidang vonis ini sebenarnya sudah dijadwalkan pekan lalu, namun ditunda hingga hari ini.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati untuk Benny Tjokrosaputro. Lantaran ia merugikan keuangan negara Rp22,788 triliun.
Jaksa juga menyebut Benny sebagai direktur PT Hanson International Tbk, tebukti melakukan korupsi bersama-sama dengan terdakwa lain dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mengutip Kompas.com, Benny dalam nota pembelaannya mengklaim telah memberikan keuntungan kepada PT Asabri atas pengelolaan keuangan dan dana investasi tersebut.
Akan tetapi, ia menilai, Jaksa justru tidak mempertimbangkan usaha yang telah dilakukan untuk memberikan keuntungan terhadap PT Asabri.
"Bagaimana tidak, saya memberikan keuntungan keuntungan nyata kepada PT Asabri berupa Rp2.654.427.717.847 maupun Rp1.295.991.763.000 dan dengan nilai estimasi harga Rp1.441.223.300.000 sampai dengan Rp5.516.200.000 yang memiliki nilai ekonomi, justru dituntut atas dosa-dosa yang dilakukan oleh internal PT Asabri," kata Benny dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2022).
Baca Juga: Kejagung Kembali Eksekusi 127 Tanah Milik Benny Tjokrosaputro, Terpidana Kasus Korupsi Asabri
"Saya juga menengarai, penuntut umum berusaha untuk menghapuskan keuntungan triliunan rupiah yang diterima PT Asabri dari saya, caranya dengan hanya menyebutkan uang keluar dari PT Asabri tanpa menyebutkan adanya uang diterima oleh Asabri," tambahnya.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.