JAKARTA, KOMPAS.TV- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, sebanyak 53 juta nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) telah terintegrasi per 8 Januari 2023 dari total 69 juta NIK.
"Ini terus kami coba dorong agar para wajib pajak bisa memutakhirkan NIK dan NPWP mereka agar terintegrasi," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo seperti dikutip dari Antara, Rabu (11/1/2023).
Suryo mengatakan, NIK merupakan salah satu identitas saat melakukan administrasi perpajakan. Sehingga dengan integrasi bersama NPWP, seluruh sistem informasi di Indonesia bisa tersambung dan saling mencocokkan agar pelayanan bisa lebih sederhana.
"Kami pun terus mencoba melakukan konfirmasi dan validasi serta pemadanan NIK dengan NPWP ini bersama Direktorat Jenderal Dukcapil di Kementerian Dalam Negeri," ujar Suryo.
Baca Juga: Pahami Tahapan Klaim Asuransi Agar Tak Gagal Saat Mengajukannya
Ia menyampaikan wajib pajak bisa memvalidasi NIK dan NPWP nya secara mandiri secara online.
1. Masukkan NPWP;
2. Masukkan Password;
3. Masukkan kode keamanan;
4. Tekan tombol login;
5. Pilih tab “Profil”;
6. Pilih “Data Profil”;
7. Isikan NIK sesuai dengan e-KTP;
8. Tekan Validasi;
9. Jika hasil pemadanan data NIK sesuai dengan data Dukcapil, maka akan muncul notifikasi “data ditemukan”. Tekan OK untuk melanjutkan;
10. Lanjutkan dengan menekan “Ubah Profil”;
11. Lengkapi kolom “Data Lainnya”;
12. Periksa kembali pengisian alamat dan lengkapi data yang masih kosong (jika ada). Tekan “Ubah Profil”;
13. Lanjutkan ke kolom “Data KLU”;
14. Lengkapi data KLU sesuai dengan pekerjaan yang dimiliki. Tekan “Ubah Profil” jika terdapat data yang diubah;
15. Lanjutkan ke kolom “Anggota Keluarga”;
16. Terakhir, lengkapi data anggota keluarga sesuai dengan data dalam Kartu Keluarga. Cek validitas masing-masing isian dengan melengkapi tombol Aksi Lengkapi. Tekan “Ubah Profil”.
Baca Juga: Jemaah Haji dan Umrah Khusus Wajib Daftar BPJS Kesehatan, Hidayat Nur Wahid: Memberatkan Jemaah
Demikianlah tata cara validasi NIK dan NPWP melalui DJP Online.
Tak hanya NIK dan NPWP, Dirjen Pajak juga berharap wajib pajak bisa segera memutakhirkan data terkait data pribadi lainnya di laman resmi DJPOnline agar DJP memiliki data yang lebih valid.
Nah, bagi masyarakat yang termasuk wajib pajak dan belum punya NPWP, saat ini tetap harus membuatnya dulu. Namun tak perlu khawatir repot, karena NPWP bisa dibuat secara online.
Mengutip laman indonesiabaik.id dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), NPWP bisa dibuat secara mudah yaitu melalui online yang bisa diakses melalui ereg.pajak.go.id.
Baca Juga: Arab Saudi Cabut Pembatasan Kuota dan Batas Usia Haji, Kembali Seperti Sebelum Pandemi
Buat akun:
Buka laman pajak.go.id, pilih “Pendaftaran NPWP”
Pilih menu daftar serta masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan captcha.
Klik daftar
Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun
Setelah proses aktivasi selesai, isi data diri secara lengkap serta ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti
Klik Daftar
Akun berhasil dibuat
Pendaftaran:
Login dengan email dan password yang telah dibuat
Setelah berhasil log in, klik “Pendaftaran NPWP”
Isi setiap data yang diminta dengan lengkap
Klik “Next”
Beri centang pada kolom yang tersedia pada setiap pernyataan
Klik “Simpan” dan kirim permohonan
Klik “Minta Token” dan “isi Captcha”
Klik “Submit”
Verifikasi
Kode token yang diminta saat proses pendaftaran, dikirim ke e-mail
Buka e-mail
Salin kode token
Tekan tombol kirim
Permohonan NPWP online selesai
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.