JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Jakarta Pusat mengeluarkan kebijakan delman sebagai kendaraan wisata kawasan Monumen Nasional (Monas), hanya boleh beroperasi setiap Sabtu dan Minggu selama delapan jam.
Sehingga, delman dilarang beroperasi selain akhir pekan. Namun, puluhan kusir delman yang beroperasi di Monas mengaku tidak pernah diajak diskusi atau sosialisasi terkait aturan tersebut.
Koordinator Delman Monas Nanang mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan yang dinilai sepihak itu. Dalam aturan tersebut, delman juga dilarang beroperasi di Jalan MH. Thamrin hingga Bundaran HI.
"Kami tidak pernah sama sekali diajak duduk bersama atau sosialisasi terkait larangan tersebut. Kami terus terang kecewa karena kami mencari nafkah di Monas untuk keluarga kami," kata Nanang seperti dikutip dari Antara, Minggu (9/1/2023).
Baca Juga: Miris! Kuda Delman di Pondok Indah Mati Diduga Kena Kolik, Sempat Terkapar di Jalan
Ia menjelaskan, setidaknya ada 45 kusir yang beroperasi di kawasan Monas yang kesehariannya menggantungkan delman sebagai mata pencaharian.
Karena itu, dia meminta Pemkot Jakarta Pusat bisa membina seluruh kusir delman agar tetap bisa mencari nafkah untuk keluarga. Nanang menyebut pihaknya akan berunjuk rasa di Balai Kota DKI, untuk meminta intervensi dari Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono terkait larangan delman.
"Kalau memang kita para kusir delman dilarang di Monumen Nasional dan HI, akan geruduk kantor Gubernur DKI Jakarta. Kita akan bertemu dengan (Penjabat) Gubernur DKI Jakarta," kata Nanang.
Sebelumnya, Pemkot Jakpus berencana melarang delman beroperasi di kawasan Monas karena kotoran kuda yang berceceran di jalanan dianggap menimbulkan bau tidak sedap.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Usulkan Silang Monas Barat Daya Jadi Tempat Demonstrasi
"Kotoran kuda itu terkadang bercecer sehingga menimbulkan bau di kawasan Monas," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat Wildan Anwar, pada Kamis (5/1/2023).
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Iqbal Akbarudin mengatakan, perlu ada pengaturan delman agar dapat beriringan dengan kendaraan bermotor lainnya sebagai pengguna jalan.
"Delman diatur di seputar Monas, (Jalan) Medan Merdeka pada Sabtu dan Minggu. Ini untuk menunjang lokasi Monas sebagai tujuan wisata baik penduduk Jakarta atau pun luar. Dan itu kami berikan kesempatan warga Jakarta memanfaatkan delman pada hari Sabtu dan Minggu," kata Iqbal.
Menurut Iqbal, delman kini sudah tidak lagi digolongkan sebagai transportasi, namun masih dimanfaatkan sebagai kendaraan wisata.
Oleh karena itu, Pemkot Jakarta Pusat mengatur kelayakan delman agar bisa beroperasi untuk publik, dari segi kesehatan kuda, hingga keamanan kereta atau gerobak untuk menjamin keamanan pengguna.
Baca Juga: Ramai Petisi Kembalikan WFH, Heru Budi Serahkan ke Masing-Masing Perusahaan
Dalam ketentuan yang baru, delman hanya boleh beroperasi selama delapan jam agar kuda tidak terlalu lelah. Selain itu, gerobak delman hanya bisa dinaiki oleh empat orang dan satu kusir.
"Ketentuan mereka operasi delapan jam dan kapasitas angkut empat orang ini menjadi satu bagian pengawasan petugas di lapangan, sehingga beban kuda tidak terlalu berat," kata Iqbal.
Di luar kawasan Monas dan Jalan Medan Merdeka, delman dilarang melintas di Jalan MH. Thamrin, Jalan Sudirman, hingga Bundaran HI.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.