"Yang lain disempurnakan sesuai dengan pembahasan KL terkait dan sudah dikomunikasikan kalangan akademisi," katanya.
Baca Juga: Aturan Baru Pajak Karyawan, Pendapatan Rp60 Juta/Tahun Kena PPh 5%, Ini Contoh Perhitungannya
Airlangga juga menyampaikan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait Undang-Undang Cipta Kerja sangat memengaruhi perilaku dunia usaha, baik di dalam maupun di luar negeri.
Di sisi lain, pemerintah terus berupaya untuk menjaring investasi sebagai salah satu kunci pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, keberadaan Perppu ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, termasuk bagi pelaku usaha.
“Tahun depan karena kita sudah mengatur budget defisit kurang dari 3 persen dan ini mengandalkan kepada investasi. Jadi tahun depan investasi kita diminta ditargetkan Rp1.200 triliun. Oleh karena itu, ini menjadi penting, kepastian hukum untuk diadakan," tutur Airlangga.
"Sehingga tentunya dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Baca Juga: Megawati Akan Umumkan Capres PDIP di 2023, Hasto Bocorkan Sosoknya
Penerbitan Perppu ini sejalan dengan peraturan perundangan-undangan serta berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-VII/2009.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) juga telah melakukan konsultasi dengan Ketua DPR RI Puan Maharani terkait dengan penerbitan Perppu ini.
“Tadi Bapak Presiden telah berkonsultasi, sudah berbicara dengan Ketua DPR dan pada prinsipnya Ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perppu tentang Cipta Kerja,” katasnya.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.