(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Tunjangan Kinerja Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 diatur dalam Peraturan Presiden tersendiri.
Sampai dengan 14 Desember 2022, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak sudah mencapai Rp 1.634,36 triliun, atau 110,06% dari target yang sebesar Rp 1.485 triliun. Jumlah itu tentu akan bertambah dalam kurun waktu 15 hari hingga akhir Desember 2022.
Sri Mulyani melanjutkan, kinerja penerimaan pajak ini juga naik 41,93% jika dibandingkan dengan penerimaan pajak tahun lalu yang sebesar Rp 1.151,5 triliun.
“Ini kenaikan yang sangat tinggi dan tentu ini karena pertumbuhan ekonomi yang baik, pemulihan ekonomi yang baik, komoditas yang juga meningkat,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual APBN KiTa, Selasa (20/12) lalu.
Selain aktivitas ekonomi terus bergulir, kinerja penerimaan pajak hingga 14 Desember 2022 memang masih dipengaruhi oleh tren peningkatan harga komoditas. Selain itu, ada basis rendah penerimaan pajak tahun 2021, serta implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam lampiran Perpres No 37 Tahun 2025, berikut rincian tunjangan kinerja PNS Ditjen Pajak:
Baca Juga: Pajak Karyawan Naik Saat PHK Massal Terjadi, Sri Mulyani: Ini Sangat Kikuk
Eselon I:
Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000
Eselon II:
Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000
Eselon III ke bawah:
Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 - 28.914.875
Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 - 27.914.000
Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 - 21.567.900
Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 - 19.058.000
Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 - 21.586.600
Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 - 15.110.025
Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 - 11.306.487
Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 - 10.768.862
Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 - 10.256.950
Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 - 9.768.412
Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500
Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.000
Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.