Beleid tersebut diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
Baca Juga: Kecelakaan Kerja Kereta Cepat, Tahun Lalu Tiang Penopang Rel Pernah Roboh dan Timpa Alat Berat
“Bahwa standar dan mutu (spesiflkasi) bahan bakar minyak jenis bensin (Gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri telah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023,” demikian bunyi aturan itu.
Di Indonesia, BBM RON 88 adalah Premium yang tadinya dijual Pertamina. Sedangkan BBM RON 89 adalah Revvo 89 yang dijual SPBU Vivo. Namun pihak Pertamina memastikan sudah tidak menjual lagi Premium.
Posisi Premium yang tadinya merupakan BBM Penugasan atau BBM Subsidi kini digantikan oleh Pertalite yang memiliki RON 90.
Begitu juga dengan PT Vivo Energy Indonesia yang merupakan operator SPBU Vivo, yang memutuskan untuk tidak menjual lagi BBM jenis Revvo 89 dari pasar. Vivo kini telah menggantinya dengan Revvo 90 atau setara Pertalite, dengan harga Rp12.600 per liter.
5. Integrasi NIK-NPWP
Integrasi data Nomor Induk Kependudukan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sudah dimulai tahun ini untuk sebagian penduduk dan akan berlanjut di 2023. Bagi warga yang belum punya NPWP, tetap harus membuatnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor menjelaskan, ada 3 ketentuan bagi wajib pajak yang belum punya NPWP.
"Pertama, bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK-nya akan diaktivasi sebagai NPWP melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023," kata Neil dalam siaran persnya, Kamis (22/7/2022).
Baca Juga: 121 Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol Dapat Keringanan Pengembalian Pinjaman
Selanjutnya yang kedua, bagi wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk, diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan.
"Ketiga, bagi wajib pajak cabang diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, dan tetap diberikan NPWP format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023," ujar Neil.
Lantas bagaimana setelah 31 Desember 2023? Apakah masih perlu membuat NPWP bagi yang belum memilikinya? Pasalnya, pada 2024, ditargetkan semua data NIK wajib pajak sudah bisa difungsikan sebagai NPWP.
Menurut Neil, pemerintah sedang menyiapkan aturan teknisnya.
“Ketentuan teknis selengkapnya seperti bagaimana prosedur permohonan aktivasi NIK saat ini sedang dalam tahap penyusunan di internal DJP dan akan segera diterbitkan,” ucapnya.
6. Pembatasan LPG 3 Kg
Pemerintah berencana memperbaiki skema penyaluran elpiji 3 kg di tahun depan, sehingga konsumsinya bisa tepat sasaran untuk masyarakat miskin. Pemberian subsidi akan diarahkan menjadi berbasis penerima, berbeda dari selama ini yang berbasis barang.
Namun, belum ada informasi resmi terkait kapan tepatnya pelaksanaan pembatasan LPG.
Mengutip Kompas.com, Selasa (20/12/2022), rencana kebijakan distribusi elpiji 3 kg bersubsidi tersebut tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.
Baca Juga: Resmi Jadi Panglima TNI, Yudo Margono: Saya Akan Lanjutkan Program-Program Sebelumnya
"Arah kebijakan subsidi energi pada tahun 2023 akan melanjutkan transformasi subsidi elpiji 3 kg menjadi berbasis target penerima melalui integrasi dengan bantuan sosial," tulis KEM PPKF yang diterbitkan Kemenkeu.
Transformasi subsidi elpiji 3 kg dilakukan untuk memperbaiki ketepatan sasaran dengan membatasi golongan masyarakat yang bisaPPKF mengonsumsinya. Sehingga hanya masyarakat miskin yang menikmati. Ini sejalan dengan ketentuan pemberian subsidi dalam UU Energi Nomor 30 tahun 2007.
Selain masyarakat miskin, mengacu pada Perpres Nomor 104 tahun 2007, subsidi elpiji 3 kg juga diberikan pada golongan rumah tangga dan usaha mikro. Serta berdasarkan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, elpiji bersubsidi itu juga bisa dinikmati oleh nelayan dan petani kecil.
Namun, beleid yang mengatur penyaluran elpiji 3 kg tersebut perlu penyempurnaan agar bisa tepat sasaran. Seperti pada Perpres 104/2007, regulasi ini belum mengatur perihal pembatasan golongan rumah tangga yang miskin dan rentan.
"Untuk itu perlu dilakukan penyempurnaan atas kebijakan subsidi elpiji tabung 3 kg yang berlaku saat ini yang mengacu pada program konversi minyak tanah (mitan) ke LPG 3 kg pada tahun 2007," tulis pemerintah dalam KEM PPKF.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com, Kontan.co.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.