Nantinya, pembelian mobil listrik akan diberi insentif Rp80 juta, mobil hybrid Rp40 juta. Lalu untuk motor listrik diberi Rp8 juta dan motor konversi listrik mendapat Rp5 juta.
“Kira-kira untuk pembelian mobil listrik akan diberikan insentif sebesar Rp80 juta, untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid akan diberikan insentif sebesar Rp40 juta,” kata Agus.
Baca Juga: Sri Mulyani: Insentif Motor-Mobil Listrik Masuk APBN 2023, Tapi Masih Dibahas Lagi
Adapun Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional Djoko Siswanto menjelaskan, upaya mendorong penggunaan kendaraan listrik sudah dilakukan sejak 2019.
"Memang kita mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik, itu sudah dimulai sejak 2019 diterbitkan Perpres No. 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik," kata Djoko dalam program Sapa Indonesia Malam, Jumat.
Ia mengatakan, meski pemerintah dan berbagai lembaga lainnya telah mendukung program kendaraan listrik ini, jumlah pemakai kendaraan bermotor listrik belum signifikan.
Maka dari itu, program insentif ini diluncurkan demi memberi manfaat kepada masyarakat dalam biaya transportasi sekaligus mengurangi impor BBM.
"Namun demikian, ini belum cukup karena sampai saat ini baru 33.000 lebih kendaraan listrik, baik mobil atau motor," lanjut Djoko.
"Target kita adalah di tahun 2030, ada 13 juta untuk motor dan 2 juta untuk mobil, jadi perlu percepatan dan kita belajar ke negara-negara lain, yang diawal juga memberikan intensif."
"Manfaatnya apa? Bagi masyarakat pengeluaran untuk transportasi, kalau dibandingkan untuk membeli BBM itu lebih murah. Karena hal itu mengurangi impor minyak," jelasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.