JAKARTA, KOMPAS.TV- Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai, rencana pemberian subsidi kendaraan listrik khususnya sepeda motor untuk angkutan online, salah sasaran. Serta tidak akan menyelesaikan masalah transportasi di Indonesia.
Pemerintah memang berencana memberikan insentif bagi pembelian mobil dan motor listrik, walaupun belum jumlah pastinya. Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pernah menyebut subsidi motor listrik sekitar Rp6 juta -Rp6,5 juta.
Sedangkan Menperin Agus Gumiwang menyebut Rp80 juta untuk mobil dan Rp8 juta untuk motor. Selain itu, belum ada kepastian kategori apa saja kendaraan listrik yang akan diberi insentif.
"Kalau rujukannya Inpres 7 tahun 2022, sangat jelas bahwa yang disasar peraturan tersebut adalah Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah," kata Ketua MTI Pusat Tory Darmantoro seperi dikutip dari Antara, Rabu (14/12/2022).
Ia menjelaskan, kalau ojek online atau ojol yang pakai motor listrik diberi insentif akan bertentangan dengan niat pemerintah menggalakkan pemakaian transportasi umum.
Baca Juga: Siap-Siap! Beli Mobil Listrik akan Dapat Insentif Rp80 Juta dan Motor Listrik Rp8 Juta
MTI menekankan, perlu adanya peralihan penggunaan kendaraan pribadi ke angkutan umum sehingga kebijakan penataan angkutan umum di seluruh kota di Indonesia harus terus diperkuat dan disempurnakan.
Sedangkan saat ini ekosistem transportasi Indonesia saat ini didominasi kendaraan pribadi. Dari total pergerakan yang ada, porsi penggunaan kendaraan pribadi jauh lebih tinggi. Yakni sekitar 80-90 persen dibandingkan angkutan umum yang hanya 10 hingga 20 persen.
Hal tersebut menyebabkan masalah kemacetan, pemborosan BBM, pembengkakan subsidi, serta polusi udara perkotaan yang terus meningkat.
"Angkutan online terutama sepeda motor yang akan diprioritaskan mendapat subsidi kendaraan listrik sesungguhnya tidak lebih membutuhkan subsidi ketimbang angkutan umum perkotaan lain yang berbasis bus atau rel," ujarnya.
Sampai saat ini, menurut undang-undang, sepeda motor bukan angkutan umum karena masalah keselamatan dengan tingkat fatalitasnya tinggi ketika terjadi kecelakaan. Belum lagi dengan belum adanya pengaturan perannya dalam tatanan transportasi nasional.
Baca Juga: Beli Motor Listrik Bakal Disubsidi Rp6,5 Juta, Ini Harga Motor Listrik Viar, Gesits, hingga Polytron
"Penggunaan sepeda motor yang seolah menjadi angkutan umum karena adanya anomali sistem transportasi di Indonesia yang sangat didominasi oleh sepeda motor. Anomali yang seolah menjadi kewajaran dan ditambah adanya celah kevakuman regulasi kemudian dimanfaatkan oleh pengusaha untuk menciptakan angkutan online berbasis teknologi informasi," jelasnya.
Di sisi lain, Darmantoro menegaskan pihaknya mengamini perlunya dukungan fiskal pemerintah untuk pengembangan kendaraan listrik sebagai upaya konversi energi BBM ke energi listrik.
Akan tetapi, subsidi lebih tepat diberikan untuk pembangunan infrastruktur dan bukan pada kegiatan konsumsi yang seharusnya dibiarkan menjadi bagian dari mekanisme pasar.
Ia juga menyebut akan lebih tepat jika Kementerian ESDM dapat memberikan dukungan subsidi infrastruktur kendaraan listrik. Seperti charging station, jaringan battery swab, dan proses sambungan listrik yang mudah dan murah bagi fasilitas pengisian daya bagi kendaraan listrik.
"Subsidi produksi atau subsidi harga jual yang bisa mencapai triliunan rupiah tersebut sebaiknya dialihkan ke pembangunan infrastruktur kendaraan listrik untuk angkutan umum atau paling tidak sebagian dialihkan ke subsidi bus listrik untuk mewujudkan angkutan umum yang berkualitas, terjangkau, dan ramah lingkungan," terangnya.
Baca Juga: Wamen BUMN Sebut Pakai Motor Listrik Hemat Biaya Operasional Hingga Rp1,5 Juta
Jika subsidi diberikan untuk menekan disparitas harga kendaraan listrik yang lebih tinggi dari kendaraan BBM, maka pajak karbon dapat diterapkan agar terjadi kompetisi sehat antara kendaraan listrik dan BBM.
Selain itu, pajak karbon juga merupakan penerapan konsep polutan pay principle, di mana para penggunaan kendaraan BBM yang mengotori udara dengan asap kendaraannya membayar pajak untuk polusi yang diciptakannya.
"Alih alih pemerintah mengeluarkan subsidi kendaraan listrik, malah pemerintah akan mendapatkan pajak karbon dari mekanisme ini," sebutnya.
Sementara itu, Menperin Agus Gumiwang mengakui, pemberian insentif untuk pembelian kendaraan listrik ditujukan guna “memaksa” produsen mobil dan motor listrik dunia mempercepat realisasi investasinya di Indonesia.
“Dengan memberikan insentif ke pembelian mobil atau motor listrik, kita akan 'memaksa’ produsen-produsen mobil listrik atau motor listrik di dunia semakin mempercepat realisasi investasi,” ungkapnya.
Pemerintah juga akan memberikan insentif sebesar Rp40 juta untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid.
Baca Juga: Profil Pandu Sjahrir, Keponakan Luhut yang Ingin Pasok 2 Juta Motor Listrik di RI, Siapa Dia?
Agus menjelaskan beberapa manfaat percepatan penggunaan mobil atau motor listrik. Yaitu optimalisasi nikel yang merupakan salah satu bahan baku utama untuk baterai kendaraan listrik. Cadangan nikel di Indonesia merupakan yang terbesar di dunia.
Selain itu, percepatan penggunaan kendaraan listrik, juga akan membantu kapasitas fiskal di APBN karena akan mengurangi subsidi untuk Bahan Bakar Minyak berbasis fosil.
Kemudian, Indonesia juga ingin membuktikan kepada komunitas global mengenai komitmen dalam pengurangan karbon dengan mengupayakan transisi ke kendaraan berbasis listrik.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.