JAKARTA, KOMPAS.TV- Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai, rencana pemberian subsidi kendaraan listrik khususnya sepeda motor untuk angkutan online, salah sasaran. Serta tidak akan menyelesaikan masalah transportasi di Indonesia.
Pemerintah memang berencana memberikan insentif bagi pembelian mobil dan motor listrik, walaupun belum jumlah pastinya. Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pernah menyebut subsidi motor listrik sekitar Rp6 juta -Rp6,5 juta.
Sedangkan Menperin Agus Gumiwang menyebut Rp80 juta untuk mobil dan Rp8 juta untuk motor. Selain itu, belum ada kepastian kategori apa saja kendaraan listrik yang akan diberi insentif.
"Kalau rujukannya Inpres 7 tahun 2022, sangat jelas bahwa yang disasar peraturan tersebut adalah Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah," kata Ketua MTI Pusat Tory Darmantoro seperi dikutip dari Antara, Rabu (14/12/2022).
Ia menjelaskan, kalau ojek online atau ojol yang pakai motor listrik diberi insentif akan bertentangan dengan niat pemerintah menggalakkan pemakaian transportasi umum.
Baca Juga: Siap-Siap! Beli Mobil Listrik akan Dapat Insentif Rp80 Juta dan Motor Listrik Rp8 Juta
MTI menekankan, perlu adanya peralihan penggunaan kendaraan pribadi ke angkutan umum sehingga kebijakan penataan angkutan umum di seluruh kota di Indonesia harus terus diperkuat dan disempurnakan.
Sedangkan saat ini ekosistem transportasi Indonesia saat ini didominasi kendaraan pribadi. Dari total pergerakan yang ada, porsi penggunaan kendaraan pribadi jauh lebih tinggi. Yakni sekitar 80-90 persen dibandingkan angkutan umum yang hanya 10 hingga 20 persen.
Hal tersebut menyebabkan masalah kemacetan, pemborosan BBM, pembengkakan subsidi, serta polusi udara perkotaan yang terus meningkat.
"Angkutan online terutama sepeda motor yang akan diprioritaskan mendapat subsidi kendaraan listrik sesungguhnya tidak lebih membutuhkan subsidi ketimbang angkutan umum perkotaan lain yang berbasis bus atau rel," ujarnya.
Sampai saat ini, menurut undang-undang, sepeda motor bukan angkutan umum karena masalah keselamatan dengan tingkat fatalitasnya tinggi ketika terjadi kecelakaan. Belum lagi dengan belum adanya pengaturan perannya dalam tatanan transportasi nasional.
Baca Juga: Beli Motor Listrik Bakal Disubsidi Rp6,5 Juta, Ini Harga Motor Listrik Viar, Gesits, hingga Polytron
"Penggunaan sepeda motor yang seolah menjadi angkutan umum karena adanya anomali sistem transportasi di Indonesia yang sangat didominasi oleh sepeda motor. Anomali yang seolah menjadi kewajaran dan ditambah adanya celah kevakuman regulasi kemudian dimanfaatkan oleh pengusaha untuk menciptakan angkutan online berbasis teknologi informasi," jelasnya.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.