JAKARTA, KOMPAS.TV- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meluncurkan 11 kamera kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) mobile, yang terpasang di kendaraan patroli untuk mengawasi dan menindak pelanggar aturan lalu lintas.
Adapun ETLE Mobile akan dimanfaatkan di kawasan yang tidak terpasang kamera ETLE statis.
ETLE mobile itu langsung beroperasi sejak hari diluncurkan. Sedangkan untuk sepanjang tahun 2023, Polda Metro Jaya akan menambah 60 unit ETLE mobile baru pada tahun depan.
"Terima kasih kepada Pemda DKI Jakarta yang sudah membantu. Pada 2023 dengan 60 ETLE mobile," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa (13/12/2022).
Fadil Imran optimistis penambahan unit ETLE mobile tersebut bisa menjadi instrumen untuk meningkatkan ketaatan masyarakat dalam berkendara di jalanan Ibu Kota dan sekitarnya.
Baca Juga: Kamera ETLE Beroperasi, 200 Pelanggar Ditilang Elektronik Dalam Sehari
"Jakarta sebagai kota metropolitan yang beradab di jalan raya mungkin akan segera terwujud," ujar jenderal polisi bintang dua itu.
Sampai saat ini, Polda Metro Jaya telah mengoperasikan 57 titik kamera ETLE statis untuk menindak pengguna jalan pelanggar aturan lalu lintas.
Selanjutnya pada 2023, Ditlantas Polda Metro Jaya menargetkan akan menambah 70 kamera ETLE statis baru.
Pengembangan ETLE di Jakarta adalah sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar Korlantas Polri agar mengoptimalkan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).
Terkait hal tersebut Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindaklanjuti dengan menarik seluruh buku tilang dari jajaran polisi lalu lintas sebagai salah satu langkah menuju peniadaan tilang manual.
Baca Juga: Siap-Siap! Ada 700 ETLE Kamera HP di Wilayah Polda Jateng, Apa Saja Sasaran Pelanggarannya?
1. ETLE Biasa
Berfungsi untuk merekam pelanggaran pengendara dan ditempatkan di titik strategis tertentu. Seperti lampu lalu lintas atau persimpangan jalan, sehingga sifatnya statis.
Alat yang digunakan adalah Kamera atau CCTV, di mana gambar pelanggaran lalu lintas yang terekam disimpan dalam pusat data. Kemudian informasi pelanggar diidentifikasi sistem.
Selanjutnya, surat konfirmasi dikirim ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi.
2. ETLE Mobile
Juga berfungsi merekam pelanggaran pengendara, namun kamera ditempatkan di kendaraan petugas kepolisian. Ada juga petugas lantas yang menggunakan ponsel untuk memfoto pelanggaran yang terjadi.
Kemudian anggota Lantas mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE, data kendaraan diidentifikasi, lalu surat konfirmasi dikirim ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi.
Pelanggaran lalu lintas yang dapat direkam ETLE Mobile pun sama seperti ETLE statis. Antara lain pelanggaran batas kecepatan maksimal, menggunakan ponsel ketika berkendara, pengendara motor tidak mengenakan helm, pengemudi yang tidak memasang sabuk pengaman, hingga angkutan barang over dimension overloading (ODOL)
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.