Apalagi baru-baru ini Anita membutuhkan dana untuk operasi jantung suaminya, dan ada obat yang diperlukan tidak masuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.
Ia mengaku, berani menaruh semua uangnya karena Wanaartha telah berusia 46 tahun dan mengantongi izin OJK. Anita pun berharap pemerintah membantu pengembalian dana nasabah Wanaartha.
"Tapi ujung sekarang kami menderita, menderita, menderita, menangis, menangis, kapan uang kami dikembalikan, tolong," ucap Anita.
Baca Juga: Simak Tips Pilih Perusahaan Asuransi Dari OJK Agar Tak Terjebak Perusahaan Abal-abal
"Kalau kami masih muda masih ada kesempatan untuk bekerja. Jadi tolong, apalagi untuk lansia sudah banyak yang meninggal, itu pun tidak dikasih, karena bagaimana lagi beli obat dan makan tidak ada karena uang sudah masuk di sini," ujarnya.
Berdasarkan penyelidikan OJK, diketahui Wanaartha memiliki tanggungan kepada nasabahnya sebesar Rp15,84 triliun. Namun Wanaartha hanya memiliki aset Rp270 miliar. Sehingga jika seluruh asetnya dijual, sangat tidak cukup untuk mengembalikan dana nasabah.
Sementara, jumlah pemegang polis Wanaartha Life saat ini ada sekitar 28.000 orang. Sedangkan, jumlah peserta atau tertanggung Wanaartha Life kurang lebih sejumlah 100.000 orang.
OJK mencabut izin Wanaartha karena tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital/RBC) yang ditetapkan oleh OJK.
"Hal ini disebabkan PT WAL tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor. Tingginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers, Senin (5/12/2022).
Baca Juga: Simak Tips Membeli Produk Asuransi Dari OJK, Biar Tidak Kecewa di Belakang
Ogi mengungkapkan, selama ini Wanartha Life menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya.
Wanaarta Life juga merekayasa laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi, sehingga tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Terkait dugaan tindak pidana, Ogi mengungkapkan penyidik OJK telah berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri yang selanjutnya telah menetapkan tujuh orang tersangka.
"Untuk selanjutnya, OJK akan melakukan beberapa tindakan seperti memerintahkan pemegang saham menyelenggarakan rapat umum pemegang saham, dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha PT WAL," tutur Ogi.
Selain itu, OJK akan melakukan penilaian kembali pihak utama Wanaartha Life, tindakan administratif terhadap akuntan publik, kantor akuntan publik, dan aktuaris, serta penanganan tindak pidana pencucian uang.
Tindakan lainnya yang akan dilakukan OJK yakni melakukan upaya penelusuran atas aset pemegang saham pengendali Wanaartha Life beserta harta pribadinya, termasuk melakukan gugatan perdata untuk kepentingan konsumen.
Sumber : Kompas.com, Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.