Menurutnya, PP 36/2021 itu mencerminkan stabilitas investasi, kesejahteraan pekerja, dan keadilan bagi pengusaha.
"Untuk memastikan agar kebijakan tersebut tidak kontraproduktif, maka Kadin bersama dengan Asosiasi Pengusaha dan seluruh perusahaan anggota Kadin terpaksa akan melakukan uji materi terhadap Permenaker Nomor 18/2022," kata Arsjad dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/11/2022).
"Namun, apa pun hasilnya, pelaku usaha siap mematuhinya," katanya.
Baca Juga: UMP Sudah Diumumkan, 10 Asosiasi Pengusaha Ajukan Uji Materi Permenaker No 18 Tahun 2022
Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 mengatur soal kenaikan UMP tahun depan maksimal 10 persen. Sedangkan di PP 36/2021, kenaikan UMP dihitung berdasarkan beberapa faktor. Di antaranya adalah inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Sehingga kenaikan upah bisa saja di bawah 10 persen.
Sementara itu, Kadin DKI Jakarta menyatakan, para pengusaha tengah mengkaji opsi untuk menahan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 bagi pengusaha belum mampu menerapkan kenaikan upah.
"Kalau dulu kan ada namanya asimetris, artinya bagi pengusaha yang belum mampu untuk itu karena situasi bisnisnya belum stabil boleh mengajukan permohonan supaya jangan membayar segitu dulu," kata Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Heber Lolo Simbolon, seperti dikutip dari Antara, Senin (28/11/2022).
Heber mengatakan, sebelumnya pihak Kadin DKI mengusulkan kenaikan alfa 10 atau 0,1 sehingga besaran UMP 2023 menjadi Rp4,7 juta. Namun kini ditetapkan UMP 2023 menjadi Rp4,9 juta.
Baca Juga: Erick Thohir: Utang Garuda Turun 50 Persen Setelah Direstrukturisasi
Ia menyebut pengusaha mungkin bisa saja menggunakan UMP yang lama apabila mereka memohon belum dapat melaksanakan UMP yang baru. Pelaku usaha yang belum stabil kondisi ekonominya di antaranya perhotelan, tekstil, dan ekspor impor.
"Memang sudah merangkak naik (kondisi ekonomi usaha) tapi kalau stabil itu belum, masih banyak sektor yang belum stabil," ucap Heber.
Pihaknya juga mempertanyakan besaran acuan UMP tahun berjalan sebesar Rp4,6 juta yang tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 era eks Gubernur DKI Anies Baswedan.
Padahal, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI membatalkan Kepgub tersebut dan putusan itu dikuatkan dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI.
"Sesuai amanah PTUN karena begitu dulu digugat Apindo maka Kepgub 1517 itu dikalahkan PTUN dan disuruh mengubah angka UMP di Jakarta," ucapnya.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.