"Untuk selanjutnya, OJK akan melakukan beberapa tindakan seperti memerintahkan pemegang saham menyelenggarakan rapat umum pemegang saham, dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha PT WAL," tutur Ogi.
Selain itu, OJK akan melakukan penilaian kembali pihak utama Wanaartha Life, tindakan administratif terhadap akuntan publik, kantor akuntan publik, dan aktuaris, serta penanganan tindak pidana pencucian uang.
Tindakan lainnya yang akan dilakukan OJK yakni melakukan upaya penelusuran atas aset pemegang saham pengendali Wanaartha Life beserta harta pribadinya, termasuk melakukan gugatan perdata untuk kepentingan konsumen.
Baca Juga: Anggota DPR Singgung Bos OJK Gajinya Gede Tapi Banyak Masalah Asuransi Hingga Pinjol
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya maksimal untuk melindungi kepentingan pemegang polis dengan tetap menjunjung proses hukum dan ketentuan yang berlaku.
"Sejak dicabutnya izin usaha, Wanaartha Life wajib menghentikan kegiatan usahanya," ucapnya.
Namun, pemegang polis dapat menghubungi PT WAL dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi. Tim likuidasi selanjutnya akan melakukan verifikasi polis yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian hak pemegang polis.
Sementara itu, para pemegang polis atau nasabah Wanaartha Life mengharapkan persoalan yang menimpa WanaArtha bisa tuntas dan perusahaan dapat kembali aktif setelah dua tahun tidak beroperasi.
Salah satu nasabah Wanaartha Life, Santy, juga mengharapkan OJK dan lembaga peradilan membantu WanaArtha Life bisa mengembalikan dana para pemegang polis.
Baca Juga: Simak Tips Membeli Produk Asuransi Dari OJK, Biar Tidak Kecewa di Belakang
"OJK perlu bantu Wanaartha Life restrukturisasi. Kalau bisa bantu Wanaartha Life mendapatkan investor dan lain-lain," kata Santy kepada Antara.
Menurut dia, keterlibatan OJK dalam proses restrukturisasi dan pencarian investor baru sangat penting karena terkait dengan fungsi OJK dalam perlindungan konsumen.
Sementara itu, operasional kembali WanaArtha Life dapat memberikan sinyal kebangkitan iklim investasi di Tanah Air sekaligus menunjukkan keadilan seutuhnya bagi para pihak.
Santy juga meminta hakim mengabulkan pembukaan pemblokiran rekening yang kini dalam tahapan kasasi. Harapannya, agar Wanaartha Life bisa beroperasi lagi, sehingga dapat melakukan pengembalian dana pada para nasabah atau pemegang polis.
"Jangan dilupakan banyak nasib masyarakat diputuskan nantinya. Ada juga lansia, yang kondisi sakit juga banyak, ada yang menabung seluruhnya di Wanaartha Life. Kalau saya lihat, rekening Wanaartha Life disita seluruhnya, tidak bisa beroperasi,” tuturnya.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.