JAKARTA, KOMPAS.TV - Bank Indonesia berencana menerbitkan mata uang digital atau rupiah digital. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, rupiah digital akan jadi pembayaran yang sah di Indonesia.
Meski demikian BI belum menyebutkan jadwal pasti peluncuran rupiah digital. Hal itu disampaikan Perry dalam Pertemuan Tahunan BI, Rabu (30/11/2022).
"Rupiah digital ini akan menjadi satu-satunya alat pembayaran digital yang sah di Indonesia," kata Perry seperti dikutup dari Antara.
Kemarin, BI juga telah menerbitkan desain pengembangan digital rupiah yang terangkum dalam white paper atau buku putih yang menguraikan rumusan Central Bank Digital Currency (CBDC) Indonesia beserta pertimbangan manfaat dan risikonya. Proyek penerbitan rupiah digital ini akan dinamakan sebagai Proyek Garuda.
Baca Juga: BI: Mata Uang Digital Termasuk Bitcoin Bukan Alat Pembayaran
Nantinya, rupiah digital akan bisa digunakan untuk transaksi wholesale atau grosir dan juga ritel. Perry menjelaskan, rupiah digital jenis wholesale hanya dapat dipakai terbatas oleh pihak-pihak yang ditunjuk bank sentral.
Sedangkan rupiah digital ritel dapat digunakan masyarakat luas layaknya uang kertas atau logam tapi berbentuk digital. Dalam buku putih tersebut, Proyek Garuda akan dimulai dengan menerbitkan rupiah digital jenis wholesale lebih dulu.
"Digital rupiah akan diimplementasikan secara bertahap, dimulai dari wholesale CBDC untuk penerbitan, pemusnahan dan transfer antar bank," ujar Perry.
Selanjutnya, penerapan rupiah digital akan diperluas dengan model bisnis operasi moneter dan pasar uang, dan akhirnya pada integrasi wholesale digital rupiah dengan ritel digital rupiah secara end to end. Termasuk untuk pembayaran barang dan jasa serta transfer dana masyarakat.
Baca Juga: Beli Motor Listrik Bakal Disubsidi Rp6,5 Juta, Ini Harga Motor Listrik Viar, Gesits, hingga Polytron
Buku Putih Proyek Garuda juga berisi rencana pendistribusian mata uang digital itu sampai ke level masyarakat luas. Distribusi tidak dilakukan langsung dari BI ke masyarakat, melainkan melalui perantara yang sudah ditunjuk.
Lantas, apakah rupiah digital ini akan menggantikan uang kertas dan logam yang saat ini digunakan masyarakat ? Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy menegaskan, penerbitan mata uang digital bank sentral atau Central Bank Digital Currency (CBDC) tak menghilangkan peredaran uang tunai.
"Intinya tidak untuk menghilangkan tetapi menambah alat pembayaran, seperti dompet atau uang elektronik yang ada saat ini," ucap Ryan beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan salah satu prinsip yang dipegang bank sentral dalam penerbitan rupiah digital adalah hidup berdampingan, agar masyarakat Indonesia bisa lebih berdaya tahan untuk bertansaksi dalam berbagai situasi.
Baca Juga: Siapkan Subsidi Rp6,5 Juta/Unit, Luhut Dorong Masyarakat Beli Motor Listrik
Dengan adanya CBDC di Indonesia, masyarakat diharapkan memiliki pilihan alat pembayaran untuk transaksi, sehingga rupiah digital bisa memperkaya kemungkinan tersebut.
Rupiah digital nantinya tak akan jauh berbeda dengan uang elektronik. Perbedaan utamanya hanya akan terletak pada lembaga penerbit di mana CBDC akan diterbitkan oleh BI.
Sementara itu, uang elektronik diterbitkan oleh bank umum dan dompet digital diterbitkan oleh lembaga non-bank.
Lantaran diterbitkan oleh BI, Ryan menyebutkan risiko CBDC tak akan sebesar uang elektronik lainnya karena risiko kredit bank sentral lebih rendah dibandingkan lembaga lainnya.
"Uang itu dasarnya kepercayaan sehingga masyarakat punya akses kepada kepercayaan yang diharapkan. Ini yang sebenarnya jadi bagian dari upaya kami untuk memberikan layanan publik pada masyarakat dan bagaimanapun penciptaan uang itu adalah fungsi bank sentral, sehingga kami menyesuaikan dengan zaman," tuturnya.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.